Tag Archives: BERITA VIRAL HARI INI

Bocah Rusia yang Viral di Bali Akhirnya Dideportasi

Jakarta, Bocah Rusia yang berinisial AK ( umur 7 tahun ) dan ibunya yang berisinisial SB yang diamankan petugas imigrasi. Bocah rusia tersebut dijuluki warganet sebagai Si Kocong itu viral di media sosial ( medsos ) setelah terlalau sering terekam kamera berkeliaran di wilayah di Desa Peliatan, Ubud, Kabupaten Gianyar.

“Kita amankan kemarin tanggal 1 Agustus 2024. Sudah ada di kantor Imigrasi,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di kantornya, Jumat 2 Agustus 2024. Dalam video unggahan yang beredar di media sosial, AK kerap terlihat berkeliaran di jalanan hanya dengan mengenakan celana pendek. Sesekali ia terlihat bermain sendirian di kafe dan selalu tanpa didampingi ibunya.

Terakhir kali AK kembali viral di media sosial saat warga terekam berkeliaran di jalan sambil membawa celurit. Namun hingga saat ini belum ada laporan dari warga mengenai dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan AK. “Tidak ada pengawasan orang tua dalam beraktivitas. Salah satunya di media sosial terlihat membawa senjata tajam,” kata Ridha.

AK Kerap Terlihat Berkeliaran Dijalanan

Ridha mengatakan bahwa AK dan ibunya mendarat di Bali 21 Desember 2023 di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Izin tinggal tersebut berlaku hingga 21 Januari 2024. Masa izin telah melampaui 191 hari.

BACA JUGA : Ashanty: Dari Penyanyi Pendatang Baru hingga Bintang Populer

Selama di Bali, sang ibu membiayai hidupnya sendiri dengan AK. Belum lama ini di Bali, ibu AK kehabisan uang. Sedangkan suaminya atau ayah AK berada di Norwegia.

“Ibunya mengaku sudah berusaha mengumpulkan uang. Tapi tidak cukup. Dan tidak ada upaya untuk memperpanjang masa berlaku visa kedatangannya,” kata Ridha.

Selama di Bali, AK dan ibunya tersebut tinggal di rumah warga. Ibunya pun mengaku muak dengan kelakuan AK sehingga membiarkan AK seharian berkeliaran di sekitar kawasan Ubud. “Ibunya sudah tidak bisa lagi, menyuruh anaknya dan juga membebaskan anaknya dari aktivitas. Memanjat genteng dan sebagainya,” ujarnya.

Dikarenakan, si Kocong dan ibunya akan dideportasi. Dan Ridha pun mengatakan Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia untuk mengatur kebutuhan kepulangan mereka.

AK yang selalu bertelanjang dada ini pun, melakukan berbagai aktivitas unik dan mengundang tawa warganet. Misalnya saja memanjat pohon kelapa dan memetik buahnya, membantu pekerja proyek, hingga memanjat atap rumah warga.

Selain membuatnya was-was, berbagai perbuatan AK ternyata cukup meresahkan karena bisa membahayakan dirinya. Misalnya saja saat ia tertangkap kamera membawa senjata tajam di jalan. AK juga kerap mondar-mandir melintasi jalanan Ubud yang ramai.

Namun hingga saat ini, bocah tersebut dan ibunya masih di tahan oleh pihak Imigrasi di Kota denpasar. Adapun warganet yang tidak percaya bahwasannya Ibu si kocong tersebut tidak memiliki biaya untuk kembali ke negara asalnya.

Yusril Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan Yusril Ihza Mahendra adalah uji materi yang pernah diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. Uji materi tersebut berkaitan dengan pengertian saksi dalam Pasal KUHAP. Yusril menjelaskan bahwa putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas makna saksi dalam hukum acara pidana. Pengertian yang semakin luas ini, menurutnya, menjadi landasan untuk mendukung peran saksi meringankan dalam kasus Firli.


Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum dan mantan menteri, memandang peran saksi dalam perkara pidana lebih dari sekedar pengamat. Ia menegaskan, saksi tidak hanya harus mereka yang menyaksikan langsung suatu tindak pidana, namun juga orang-orang yang mengetahui kejadian pidana tersebut. Tujuannya adalah memastikan proses pemeriksaan berjalan adil, adil, dan bebas bias.

Mengatasi Ketimpangan Proses Hukum :
Tokoh hukum ini menyatakan keprihatinannya mengenai persepsi adanya ketidakseimbangan kekuasaan dalam proses hukum. Yusril menyoroti kuatnya posisi penyidik dan jaksa, disandingkan dengan relatif lemahnya tersangka dan terdakwa. Menurutnya, kesetaraan dalam sistem hukum adalah hal yang terpenting, terutama dalam masyarakat demokratis dimana kedaulatan berada di tangan rakyat.

Alasan Yusril Mau Jadi Saksi Meringankan Firli

Pada kasus dugaan pemerasan yang menimpa Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra memberikan kontribusinya sebagai saksi meringankan. Keputusannya untuk memberikan kesaksian tersebut tidak terlepas dari sejumlah pertimbangan yang dipaparkannya dengan jelas.

Perkembangan signifikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Yusril Ihza Mahendra, tokoh hukum terkemuka, tiba di Polda Metro Jaya pagi tadi. Tujuannya jelas, yakni menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam upaya mendukung mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

pakr hukum mengungkapkan keyakinannya bahwa dalam sistem demokrasi. Kedaulatan berada di tangan rakyat dia berpendapat aparat penegak hukum dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum seharusnya memiliki kedudukan yang sejajar. Pada pandangan Yusril, keberadaan hukum dan penegakan hukum seharusnya menjadi instrumen yang menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan.

Menurut Yusril, kasus Firli Bahuri menjadi cerminan dari ketidakseimbangan kekuasaan tersebut. Oleh karena itu, keputusannya untuk menjadi saksi meringankan dapat diartikan sebagai upaya untuk mengembalikan keadilan dalam sistem hukum.

Baca Juga : Anies Baswedan : Tangkap Pelaku Ancaman Penembakan Media Sosial

PUTRI CANDRAWATHI MENDAPAT REMISI NATAL 1 BULAN

INFOTERKINI – Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, mendapatkan remisi Natal dengan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Putri sendiri merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat ini, ia sedang menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Edward Pagar Alam, mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapatkan remisi selama satu bulan. “Ya, mereka masing-masing mendapatkan remisi Natal 2023 selama satu bulan,” ujar Edward saat dihubungi pada Senin (25/12/2023).

Masa Hukuman Ferdy dan Putri Candrawathi

Namun, suami Putri, Ferdy Sambo, yang merupakan pelaku utama dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tidak mendapatkan remisi. Begitu juga dengan mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf, yang tidak mendapatkan remisi karena mereka beragama Islam. “Sambo tidak mendapatkan remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) beragama Islam,” kata Edward.

Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi telah dipotong selama 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung. Hal ini diberikan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, Sambo yang sebelumnya dihukum mati, hukumannya diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung. Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun juga mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 8 tahun. Sedangkan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 10 tahun penjara.

“Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2023 selama satu bulan”. Kata Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 Desember 2023. Namun, Deddy juga menyampaikan bahwa hanya Putri yang mendapatkan remisi dalam kasus tersebut.

Deddy juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Resimi diberikan pada Hari Natal Tahun 2023, yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.

Dengan adanya remisi ini, para narapidana Kristen dan Katolik di Indonesia dapat merayakan Natal dengan penuh sukacita. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan dari pemerintah kepada mereka yang telah menunjukkan perbaikan perilaku dan ketaatan selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Semoga remisi ini dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk mengubah hidup mereka dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

BACA JUGA : MINIMARKET VIRAL DENGAN VIEW JUARA TERBAIK