Tag Archives: Kasuspembunuhan

Pembunuh Mirna Dalam Film Ice Cold Yang Akan Tayang

JAKARTA – Mungkin masih banyak dari kita yang belum lupa dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Kasus yang sempat menjadi viral dan panjang dalam persidangan tersebut kini diangkat menjadi film dokumenter yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.

Kasus pembunuhan yang dikenal dengan “Pembunuhan Kopi Sianida” menarik perhatian sutradara untuk menjadikannya sebagai film dokumenter. Film dokumenter tersebut mulai tayang di Netflix pada 28 september 2023 lalu.

Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Sebelum Vonis dijatuhkan kepada Jessica Wongso, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessika dianggap telah melakukan perencanaan pembunuhan secara matang, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal. Keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena usia Jessica yang dianggap masih muda. Sehingga, dirinya divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan di tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk permohonan kasasi Jessica ditolak. Ketua majelis yang menangani perkara ini adalah Artidjo Alkostar yang kini telah pensiun.

Tentang Film Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso

Film ini menceritakan tentang kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan di Indonesia pada tahun 2016 silam. Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang wanita yang tak lain adalah teman dari korban itu sendiri yaitu Jessika Wongso terjadi pada 6 januari 2016 yang lalu. Dalam persidangan, dirinya terbukti sudah melakukan pembunuhan dengan sengaja terhadap Wayan Mirna Salihin yang adalah temannya sendiri. Kejadian tersebut berlangsung di kafe Olivier yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Dalam proses pembuatan film dokumenter ini juga mewawancari berbagai pihak, termasuk ayah dan saudara kembar dari Mirna yaitu Edi dan Sandy Salihin. Selain dari itu wartawan yang meliput tentang kasus ini. Pengacara Jessica, sampai Staf dari Kafe Oliver yang menjadi tempat terjadinya kasus ini juga turut diwawancarai.

Selain itu, film Ice Cold juga menayangkan wawancara eksklusif dengan Jessica Kumala Wongso terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

“Film dokumenter ini memaparkan pertanyaan-pertanyaan tak terjawab yang melingkup persidangan Jessika Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin,” keterangan yang ditulis Netflix indonesia pada Agustus lalu.

Baca Juga : Presiden Jokowi Buka KTT AIS Forum Di Bali, Bahas Kolaborasi



Ferdy Sambo dibatalkan Hukuman mati, Netizen : Tidak adil !

Dilansir dari kompas.com Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua hutabarat. Dan diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keputusan MA atas kasus Ferdy Sambo

Diketahui, Majelis Hakim MA telah mengubah putusan hukuman Ferdy sambo. Dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan demikian, kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi. Putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.

”Sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Meski begitu lanjut Sobandi, Ferdy Sambo masih dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA. ” Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.

Untuk informasi, MA mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus Sambo. Mulanya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhi Sambo hukuman mati. Namun setelah kasasi berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Baca juga : 10 Daftar Produk Skincare yang Berbahaya tahun 2023

Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan ya Ricky Rizal Wibowo. Telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah PT DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, eksekusi terhadap terdakwa lain juga sudah bisa dilaksanakan. Di antaranya terhadap Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sobandi menambahkan, dalam putusan MA yang disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya. Yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana memutuskan menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa penuntut umum.

Sebanyak dua hakim diantaranya menginginkan Sambo tetap di kumun mati sementara tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi.

Tanggapan anggota Komisi III DPR RI Santoso

Tak sedikit yang kecewa atas keputusan Hakim tersebut, termasuk Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso. Menduga adanya campur tangan penguasa dalam putusan kasasi Ferdy Sambo yang ditetapkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

Ferdy sambo telah dibatalkan hukuman mati dan menjadi dipidana penjara seumur hidup.

‘Pastinya ada campur tangan penguasa dalam putusan hakim” kata Santoso

Anggota Komisi III DPR RI ini mengaku sangat kecewa atas putusan yang dikeluarkan oleh hakim MA.

‘Saat ini putusan hakim lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dan kapital untuk mempengaruhi putusan halim. ujar Santoso.

Dia menyebut nurani para hakim sudah hilang dalam memutus sebuah perkara. Menurut Santoso, putusan kasasi Ferdy Sambo itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik.

”Sudah pudar bahkan hilang nurani sebagian para hakim dalam memutus sebuah perkara dengan mempertimbang psikologi publik atas putusannya,” kata dia.

”Masyarakat makin turun kepercayaannya. Namun tidak dapat berbuat banyak karena sistem ini sudah akut, begitupun dengan mentalitas penegak hukumnya,”jelasnya.

Baca juga artikel lainnya