Tag Archives: KPK

Yusril Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan Yusril Ihza Mahendra adalah uji materi yang pernah diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010. Uji materi tersebut berkaitan dengan pengertian saksi dalam Pasal KUHAP. Yusril menjelaskan bahwa putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas makna saksi dalam hukum acara pidana. Pengertian yang semakin luas ini, menurutnya, menjadi landasan untuk mendukung peran saksi meringankan dalam kasus Firli.


Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum dan mantan menteri, memandang peran saksi dalam perkara pidana lebih dari sekedar pengamat. Ia menegaskan, saksi tidak hanya harus mereka yang menyaksikan langsung suatu tindak pidana, namun juga orang-orang yang mengetahui kejadian pidana tersebut. Tujuannya adalah memastikan proses pemeriksaan berjalan adil, adil, dan bebas bias.

Mengatasi Ketimpangan Proses Hukum :
Tokoh hukum ini menyatakan keprihatinannya mengenai persepsi adanya ketidakseimbangan kekuasaan dalam proses hukum. Yusril menyoroti kuatnya posisi penyidik dan jaksa, disandingkan dengan relatif lemahnya tersangka dan terdakwa. Menurutnya, kesetaraan dalam sistem hukum adalah hal yang terpenting, terutama dalam masyarakat demokratis dimana kedaulatan berada di tangan rakyat.

Alasan Yusril Mau Jadi Saksi Meringankan Firli

Pada kasus dugaan pemerasan yang menimpa Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra memberikan kontribusinya sebagai saksi meringankan. Keputusannya untuk memberikan kesaksian tersebut tidak terlepas dari sejumlah pertimbangan yang dipaparkannya dengan jelas.

Perkembangan signifikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Yusril Ihza Mahendra, tokoh hukum terkemuka, tiba di Polda Metro Jaya pagi tadi. Tujuannya jelas, yakni menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam upaya mendukung mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

pakr hukum mengungkapkan keyakinannya bahwa dalam sistem demokrasi. Kedaulatan berada di tangan rakyat dia berpendapat aparat penegak hukum dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum seharusnya memiliki kedudukan yang sejajar. Pada pandangan Yusril, keberadaan hukum dan penegakan hukum seharusnya menjadi instrumen yang menghormati prinsip demokrasi, dan tidak boleh melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan.

Menurut Yusril, kasus Firli Bahuri menjadi cerminan dari ketidakseimbangan kekuasaan tersebut. Oleh karena itu, keputusannya untuk menjadi saksi meringankan dapat diartikan sebagai upaya untuk mengembalikan keadilan dalam sistem hukum.

Baca Juga : Anies Baswedan : Tangkap Pelaku Ancaman Penembakan Media Sosial

FIRLI BAHURI SUDAH TERSANGKA, NAMUN TIDAK DITAHAN

JAKARTA – Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri), angkat bicara soal Firli Bahuri yang belum ditahan meskipun statusnya saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian. Ia mengatakan bahwa penyidik memiliki alasan tersendiri terkait dengan hal itu.

“Tentu penyidik telah memiliki alasan-alasan yang subjektif, Ikuti saja ya prosedurnya. Walaupun demikian, selagi hal itu masih dimaknai, bisa ditoleransi,” ucap Sigit pada Senin (4/12/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Alasan Polisi Belum Menahan Firli Bahuri

Alasan Polisi Tidak Tahan Firli Bahuri Meskipun Sudah Menjadi Tersangka
kapolri mengatakan bahwa penyidik fokus untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia mengatakan penyidikan kasus Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap SYL akan terus diproses.

“Saya kira mungkin semua akan tetap berproses dan saya juga mengira yang penting bagaimana kasus ini bisa tuntas,” lanjutnya.

Sebelumnya, Firli bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap tehadap SYL, terkait dengan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli juga saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Kemudian pada Jumat (1/12/23), polisi memanggil Firli untuk diperiksa. Menjelang pemeriksaan Firli, sejumlah pihak, mulai dari aktivis antikorupsi hingga mantan pimpinan KPK, mendesak polisi agar segera langsung menahan Firli.

Salah satu yang mendesak agar Firli ditahan ialah Abraham Samad, mantan Ketua KPK. Dia mengatakan akan berbahaya jika Firli tidak langsung ditahan.

“Firli harus segera langsung ditahan karena akan bahaya sekali kalau Firli beradadi luar. Dia bisa saja mempengaruhi praperadilan juga nantinya, bisa juga menghambat, dan juga bisa menghilangkan barang bukti. Maka dari itu dia harus segera dilakukan penahanan terhadap beliau,” terang Abraham saat dihubungi pada Kamis (30/11/23).

Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI juga mendesak polisi untuk segera menahan Firli. Dia menyinggung soal sikap Firli pada saat diperiksa sebagai saksi.

“Karena selama ini ia tidak kooperatif. Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan karena track record dari Pak Firli yang diketahui tidak kooperatif,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Pada Jumat (1/12), Firli kemudian memenuhi panggilan dan mulai diperiksa oleh polisi. Seusai pemeriksaan tersebut, Firli tidak ditahan.

“Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semuanya, jika saya taat hukum, dan saya juga menjunjung tinggi supremasi hukum,” tuturnya.

BACA JUGA : TSUNAMI HANTAM JEPANG IMBAS DARI GEMPA FILIPINA

Nawawi Pomolango Dilantik Jokowi Sebagai Ketua KPK Sementara

JAKARTA – Dijadwalkan Presiden Joko Widodo akan melantik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikabarkan bahwa Nawawi Pomolango akan dilantik menjadi Ketua KPK sementara pada Senin 27 November 2023.

Hal ini disampaikan oleh Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu 26 November 2023.

Pelantikan ketua KPK sementara ini tindak lanjut dari pemberhentian ketua KPK sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Pemerasan. Sebelumnya Eks Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan yang dilakukannya kepada Tersangka SYL mantan Menteri Pertanian.

Nawawi Pomolango Dilantik

Ari mengatakan bahwa akan ada agenda pengucapan sumpah dihadapan jokowi yang dilakukan oleh Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara.

Selain itu, setelah Jokowi melantik Nawawi, akan dilaksanakan juga pelantikan Brigjen Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Provinsi Riau.

Sebelumnya, pada Jumat (24/11/2023), Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116. Dalam Keppres tersebut, Jokowi telah resmi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan yang diembannya di KPK.

Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian (Mentan).
Dalam Keppres yang sama Jokowi juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango menjabat sebagai Ketua Sementara KPK. Ari Dwipayana juga mengatakan bahwa Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat malam, berlokasi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Jokowi menandatangani Keppres tersebut setelah pulang dari kunjungan kerja.

Adapun mekanisme yang dilakukan dalam proses pemberhentian sementara serta penunjukan ketua sementara KPK tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Selain itu, mengacu pada peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015.

Diketahui juga sebelumnya Presiden Jokowi juga telah menandatangani Keppres terkait dengan penetapan Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau. Edy Natar menggantikan Syamsuar, Gubernur Riau sebelumnya.Syamsuar mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

BACA JUGA : Prabowo Subianto Mentan RI Dapat Penghargaan Dari Singapura

Ketua KPK Resmi Menjadi Tersangka Pemerasan Terhadap SYL

INDONESIA Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL adalah mantan Menteri Pertanian yang sebelumnya telah menjadi tersangka kasus korupsi.

Dalam hal ini Firli juga akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pemerasan serta penerimaan gratifikasi. Kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang menjerat SYL.

Kombes Ade Safri selaku Direktur reskrimsus dari Polda Metro Jaya juga telah memberikan konfirmasi. Ia mengatakan bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan dengan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Respon DPR Terhadap Ketua KPK Jadi Tersangka

Taufik Basri salah satu Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem menilah bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Firli terkait pemerasan pada SYL sangat memalukukan.

Ia menilai bahwa kasus yang menjerat Ketua KPK ini memberikan kita peringatan bahwa saat ini kondisi hukum dinegara kita sedang tidak baik-baik saja.

“Ini sangat memalukan, HAl ini telah menjadi peringatan kepada kita jika pada saat ini kita sedang berada pada titik nadir negara hukum,” kata taufik pada Kamis, 23 November 2023 di Gedung DPR.

Sebagai penegak hukum, terlebih ia adalah seorang pemimpin dari lembaga pemberantasan korupsi. Sungguh hal ini sangat memalukan. KPK yang seharusnya memberantas kasus-kasus korupsi dinegeri ini malah menjadi tersangka pemerasan.

“KPK yang diharapkan bisa dipercaya dalam memberantas korupsi justru ketuanya menjadi tersangka. Pelaksana – pelaksana di bidang hukum ternyata juga tidak mampu untuk menjalankan tugas dengan baik,” kritik taufik.

Tidak hanya itu, penegakan hukum dinegeri ini juga terdapat kemunduran dibeberapa tempat. Banyak kritikan dan keluhan dari masyarakan ketika mereka berupaya mendapatkan keadilah hukum.

Menurutnya, semua yang terjadi belakangan ini sudah menjadi alarm peringatan bagi semua pihak dan elemen pejabat negeri ini. Bahwa kondisi saat ini negara kita sedang tidak normal dan tidak baik-baik saja.

Respon Novel Baswedan

Novel Baswedan mantan Kasatgas Penyidikan KPK meminta kepada Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh ketua KPK ini. Ia juga menyebutkan bahwa Firli adalah penjahat kelas Kakap.

“Bagi saya, Firli itu adalah penjahat besar. Baru pertama seorang pemimpin KPK melakukan korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan sebagai tindak pidana korupsi (TPK),” ucap novel pada Kamis, 23 November 2023.

Novel juga yakin bahwa Firli tidak hanya melakukan pemerasan kepada SYL, namun jauh sebelum ini Firli juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia juga meyakini bahwa ketiak orang sudah melakukan korupsi pada level tertinggi. Berati pada level sebelumnya sudah dilewati. Artinya dalam hal ini perbuatan korupsi sebelumnya pasti sudah dilakukan oleh yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Novel juga meminta kepada korban pemerasan dari firli untuk berani melaporkan ke aparat penegak hukum. Dia meminta kepada korban yang pernah diperas oleh firli untuk berani bersuara.

Setelah itu, Ia juga berharap kepada tim penyidik dari Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas tindak pidana dari kasus korupsi firli yang lainnya, termasuk juga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jokowi Minta Hormati Proses Hukum Terkait Firli Tersangka

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga angkat bicara mengenai ketua KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap SYL. Ia meminta kepada Firli untuk menghormati semua proses hukum yang berlaku.

“Ya hormati saja semua proses hukum yang berlaku. Hormati semua proses hukum,” ucap Jokowi pada, Kamis (23/11/2023). Hal tersebut disampaikan setelah meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua.

Disamping itu, Kementerian Sekretariat Negara juga masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri Ketua KPK. Jika surat sudah diterima, maka akan segera diproses untuk penunjukkan Plt Ketua KPK.

Menurut Ari Dwipayana selaku Kordinator Staf Khusus Presiden, Plt KPK akan diproses ketika surat penetapan tersangka Firli telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara. Karena berdasarkan UU KPK, Pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya apabila telah melakukan tindakan yang tercela atau dikenakan sanksi.

BACA JUGA : Jessica Iskandar Ikut Jemput Christoper, Balikin Uang Saya !!!

Kartu Member Casino Ditemukan Milik Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA – Setelah terjerat kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (Mentan) . Informasi terbaru diduga ia memiliki kartu member Casino, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri informasi tersebut.

KPK mengatakan bahwa pihaknya menemukan kartu member casino atas nama Syahrul Yasin Limpo yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Mentan tersebut.

Ali Fikri yang saat ini sebagai Juru icara Penindakan & Kelembagaan KPK mengatakan bahwa kartu member casino itu ditemukan saat penyidik menggeledah rumah dinas Mentan yang beralamat di Jalan Widya Chandra, Jaksel pada 28 Semtember 2023.

Keterangan KPK Perihal Kartu Member Casino

“Diduga kartu member casino atas nama Syahrul Yasin Limpo dan itu telah disampaikan oleh pak asep, kalau tidak salah yaa,” ucap Ali dalam keterangan pada Minggu 12 November 2023.

Ali juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami terkait dengan temuan tersebut.

Terkait dengan barang – barang yang diamankan oleh tim penyidik sewaktu penggeledahan biasanya akan dikonfirmasi kepihak terkait.

Selanjutnya, Ali juga mengatakan jika dalam penggeledahan rumah dinas milik SYL, KPK menemukan cek sebesar Rp 2 triliun dari Bank BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo. Setelah diperiksa cek tersebut tertanggal 28 Agustus 2018. Saat ini Pihaknya masih mendalami Cek tersebut.

Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa Cek tersebut bodong (Palsu). Walaupun demikian, KPK akan tetap mendalami temuan tersebut.

“Bagi kami yang terpenting adalah latar belakang dari itu semua harus kami telusuri lebih lanjut. Terkait asli ataupun palsunya cek tersebut nanti akan dibuktikan depan hakim,” ucap Ali.

Dalam penggeledahan rumah dinas SYL KPK juga menemukan dan mengamankan uang tunai dalam pecahan asing dan rupiah. Jika ditotal uang pecahan tersebut senilai puluhan miliar. Selain dari penemuan kartu Casino dan Cek sebesar Rp 2 Triliun.

Rumah dinas Menteri Pertanian SYL berlokasi di Kompleks Rumah Dinas Menteri yang berada di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jaksel.

BACA JUGA : BMKG PERINGATKAN PETAKA MENGANCAM INDONESIA

Wamenkumham Tersangka Dugaan Suap & Gratifikasi

JAKARTA – Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ditetapkan sebagai Tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Ia terjerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan juga gratifikasi.

Alexander Marwata wakil ketua KPK dalam konferensi pers mengatakan bahwa EOSH benar telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani mulai dari 2 minggu lalu.

Berdasarkan keterangan dari Alex, Saat ini pihaknya telah menandatangani Sprindik (Surat Perintah Penyidikan untuk kasus tersebut , dalam hal ini Sprindik ditujukan kepada 4 nama tersangka.

Keterangan KPK Terkait Wamenkumham Tersangka

Alex mengungkap jika tiga diantaranya diduga sebagai penerima suap dan satu lagi diduga sebagai pemberi suap. ” Dari penerima tiga orang, pemberi satu orang,” ucap Alex.

Berawal dari laporan dari Sugeng Teguh Santoso yang saat ini sebagai ketua IPW (Indonesia Police Watch) terkait dengan adanya dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 Miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind yang menjadikan kesepakatan dari kedua belah pihak. Hal tersebut yang akhirnya menjadi latar belakang aliran dana ke Eosh.

Dan akhirnya, setelah dilakukan proses verifikasi serta telah dikaji, pihak dari pengaduan masyarakatpun melimpahkan laporan tersebut ke Direktorat Penyelidikan KPK.

EOSH diduga menerima suap sebesar RP 7 Miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Tersebut.

Sementara itu, Eosh sudah menjalani proses klarifikasi di KPK terkait dengan laporan dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan oleh sugeng tersebut.

Namun saat ditemui selesai dari proses klarifikasi di KPK, Eosh membantah adanya dugaan gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp. 7 Miliar sesuai dengan laporan dari sugeng.

“Jika sesuatu tidak benar kenapa harus saya tanggapi dengan serius ? Namun agar ini tidak menjadi gaduh dan digoreng sana-sini, saya harus memberikan klarifikasi,”
ucap Eosh (20/03/2023).

BACA JUGA : Mahfud Kembali Bangga Dengan MK Karena Putusan MKMK

Menteri Mundur dari Jabatan, Apa Yang Sedang Terjadi ?

Jakarta – Baru baru ini beredar informasi terkait Menteri mundur dari jabatannya. Syahrul Yasin Limpo yang menjabat sebagai Menteri Pertanian ( Mentan). Menanggapi hal tersebut, Syahrul ingin fokus menjalankan proses hukum yang sedang dihadapinya. Dalam hal lain, Jokowi akan menerbitkan Keppres pemberhentian dan mencari pengganti dari Mentan tersebut.

Diketahui Syahrul sudah mengajukan pengunduran diri atas jabatan yang diembannya selaku Mentan setelah dirinya tersangkut kasus hukum yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Untuk sementara ini Syahrul diduga ikut terlibat didalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

“Alasan saya adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan harus siap hadapi secara serius,” ucap Syahrul di kantor Kementerian Sekretariat Negara 5 Oktober 2023. Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menerima surat pengunduran diri dari Syahrul mengatakan akan langsung menghadap ke Jokowi yang saat ini juga sedang berada di Istana Negara, Jakarta.

Menteri yang Pernah Mundur dari Jabatan

Mundurnya Menteri dari jabatan sudah bukan hal yang baru lagi untuk negara kita. Sebelumnya juga sudah ada beberapa menteri yang mundur karena permasalahan yang sama. Misalnya seperti Menpora Imam Nahrawi yang mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kemenpora. Idrus Marham menteri sosial yang terjerat kasus dugaan suap kasus proyek pembangunan PLTU Riau 1. dan masih ada juga beberapa Menteri lainya yang terjerat kasus yang sama.

Walaupun banyak yang mengundurkan diri karena tersangkut kasus hukum, Namun masih ada juga menteri yang mundur karena alasan lain. Misalnya seperti Puan Maharani yang mundur karena terpiilih sebagai anggota DPR pada 2019. Zainudin Amali yang mundur karena ingin fokus menjadi wakil ketua PSSI. Dan masih ada beberapa menteri lain yang juga mundur dari jabatan karena alasan lain.

Dalam hal mundur dari jabatan. Menteri sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga : Masih Ada Tiga Kampung di Sikka NTT Hidup Tanpa Aliran Listrik ?