Tag Archives: MKMK

Mahfud Kembali Bangga Dengan MK Karena Putusan MKMK

JAKARTA – Mahfud kembali bangga dengan MK terkait dengan hasil dari putusan MKMK. Mahfud MD yang sekarnag ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Ia juga saat ini sebagai bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Ganjar Pranowo. Mahfud mengaku jika hasil putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), perihal pelanggaran kode etik hakim dari MK. Hal tersebut membuat dirinya kembali bangga dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud juga mengatakan jika dia sebelumnya merasa malu dan sedih karena ia juga seorang mantan hakim dan ketua MK.

“Dalam beberapa tahun belakangan ini, saya sering merasakan sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK. Namun hari ini, Setelah MKMK memberi putusan terkait dengan pelanggaran etik hakim konstitusi. Saya telah bangga kembali dengan MK sebagai guardian of constitution,” cuitan Mahfud dalam Twiter.

Respon Mahfud Kembali Bangga Pada MK

Mahfud dalam cuitannya di twitter menyampaikan salam hormat terhadap tiga anggota MKMK. Tida yang dimaksudkan yakni, Bintan Saragih, Wahihudin Adams, dan Jimly Asshidiqie yang saat ini sebagai Ketua MKMK.

Ia merasa kembali bangga karena dalam putusan MKMK yang telah memberhentikan Ketua MK yaitu Anwar Usman karena telah terbukti dan sah melakukan pelanggaran etik berat. Hal tersebut terkait dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal batas usia capres dan cawapres.

Dalam hal ini, Anwar dianggap melakukan pelanggaran berat perihal kode etik dan perilaku sebagai hakim konstitusi yang tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama. Yang didalamnya prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta prinsi kepantasan dan kesopanan.

Di dalam putusan tersebut juga MKMK memberikan perintah kepada Wakil Ketua MK. Ia meminta Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru dalam batas waktu yang ditentukan maksimal 2×24 Jam.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar tersebut, ia tidak diperbolehkan untuk mencalonkan ataupun dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan dirinya dalam pemeriksaan dan dalam pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dan juga pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta tidak diperbolehkan ikut serta dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dirasa memiliki potensi untuk timbulnya benturan kepentingan,” Ucap Jimly.

BACA JUGA : Mansinton Ribut Dengan Saleh Daulay Debat Karena Putusan MK

Mansinton Ribut Dengan Saleh Daulay Debat Karena Putusan MK

JAKARTA – Mansinton Ribut dengan Saleh pasca putusan MKMK. Diketahui belakangan ini semakin kisruh perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan putusan tentang batasan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Mansinton Pasaribu yang saat ini adalah salah satu politisi dari PDIP debat panas dengan Saleh Daulay, Ketua DPP PAN. Keduanya berdebat pnas perihal putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru memutuskan Anwar Usman (Eks Ketua MK) diberhentikan dari Ketua MK. Mansinton dan saleh berdebat soal “Bawang” Selundupan.

Masinton memberikan ibarat cawapres tersebut sebagai bawang selundupan. Dan ia mengatakan berkat MKMK penyelundup bawang itu saat ini telah dihukum.

“Barangnya sudah masuk lalu kemudian, itukan prosesnya melalui cara selundupan, bukan saya bilang legal atau tidak legalnya, selundupan yakan, barang yang selundupan tadi, dan yang menyelundupkan tadi sudah dihukum,” ucap masinton dalam sebuah acara youtube.

Perdebatan Mansinton Ribut Dengan Saleh Daulay

Namun, pernyataan mansinton langsung dibantah oleh saleh. Saleh juga minta mansinton menjelaskan siapa yang dimaksud barang selundupan dan bagaimana cara penyelundupannya.

“Coba terangkan dlu, siapa barangnya, dan macam mana seludupan itu maksudnya ?,” Saleh bertanya.

Mansinton pun menjawab dengan istilahnya sendiri. “Barangnya sudah diolah menjadi bumbu penyedap, tidak mungkin lagi bisa dibalikan, uda diperdagangkan dan sudah diberikan label perdagangan (BPOM), atau apa segala macam, sudah dilegalkan,” Mansinton menjawab.

Saleh juga menanyakan kembali berati legal ?, saleh juga menilai jika mansinton terlalu emosional menyikapi soal putusan MKMK. Ia juga menilai bahwa analogi bawang selundupan yang disampaikan mansinton sudah terlalu jauh.

“Enggak, Gini ya pak mansinton masih terlalu emosional dalam menyikapi suatu putusan saya pikir. Enggak dong, Anda membuat analogi sudah terlalu jauh, jadi hal ini dapat menyesatkan perspektif publik. Ini adu perspektif jadi seharusnya bisa lebih rasional lagi , lebih terukur tata caranya,”.

“Contohnya gini, ada bawang putih tanpa dokumen, namun sudah lolos masuk dan sudah diolah menjadi bumbu penyedap, serta sudah dilegalkan. yakan tapi barang ini selundupan, gitu lo,” ucap mansinton.

“Gini ya, misalnya beliau berpendapat gini, dulu lama di komisi hukum, saya kira ini akan menyesatkan perspektif masyarakat. Tadi saya juga mendengar karena kita di dalam adu persfektif seperti saat ini, kita seharusnya menampilkan perspektif yang mencerdaskan. Makanya ini saya tanyakan kira-kira ini legal atau tidak?, karena jika anda katakan tidak legal maka akan menjadi persoalan lagi bapak ini,” kata saleh.

BACA JUGA : Mendag Surati India Terkait Sulitnya Impor beras

Ketua MK Terbukti Bersalah, Ketua MKMK Umumkan Putusan

JAKARTA – Ketua MK terbukti bersalah. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara tentang batas usia minimal dari capres-cawapres. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Jimly mengatakan bahwa Anwar sudah terbukti bersalah terbukti bersalah.

Jimly juga menyampaikan jika Anwar adalah hakim yang paling banyak dilaporkan. Ia mengatakan bahwa mereka memiliki waktu untuk memproses semua laporan dalam 30 hari. Namun telah selesai dalam waktu 15 hari.

“21 Semuanya,” ucap jimly merespon terkait laporan yang masuk dengan terlapor Anwar Usman.

Ketua MK Dalam Proses Sidang Laporan

Terkait laporan yang sudah masuk ke MKMK , jimly menyampaikan jika seluruh proses pemeriksaan terhadap pelapor sudah selesai. Selanjutnya MKMK akan melakukan pemeriksaan terhadap Anwar selaku terlapor. Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 3 November 2023.

“Saat ini kami tinggal akan merumuskan putusan, namun itu membutuhkan waktu karena semua laporan harus dijawab satu per satu,” ucap jimly.

Ia juga mengatakan bahwa untuk bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua MK itu tidak sulit dibuktikan. Keterangan ahli, rekaman CCTV, Saksi dan bukti-bukti lainnya sudah lengkap.

“Informasi rahasia kenapa malah pada tau semua, hal ini juga membuktikan jika ada masalah,” tutur jimly.

Sebelum itu, Ketua MKMK juga telah mengatakan bahwa ada tiga kemungkinan sanksi etik yang akan diberikan pada para hakim MK. Namun sanksi tersebut akan diberikan jika mereka benar terbukti melanggar etik dalam memberikan putusan MK yang telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023. yang dalamnya tentang batasan usia minimal dari capres dan cawapres.

“Jika didalam Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah jelas. Ada 3 macam sanksi, yakni, Teguran, Peringatan, Dan hingga pemberhentian,” ucap jimly.

Adapun yang sudah diperiksa adalah 4 orang pelapor dan 3 hakim konstitusi termasuk juga didalamnya ketua MK Anwar Usman.

BACA JUGA : Slank Batalkan Konser Tujuh Album, Ini Nasib Tiket Sudah Dibeli