Tag Archives: PARTAIPOLITIK

Jokowi : Presiden Boleh Kampanye

Kamis (25/1/2024)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan bahwa dirinya memiliki hak untuk berkampanye mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Jokowi pada acara di Pangkalan TNI AU Halim,
Menurut Jokowi, tindakan berkampanye dan mendukung paslon dalam konteks Pemilu 2024 adalah hal sah dan diperbolehkan. Namun, Presiden menekankan bahwa kampanye dilakukannya tidak boleh menggunakan alat negara sebagai sarana promosi.

Seperti dikutip dari YouTube Airmen TV Dispenau. Namun, ia menambahkan bahwa kampanye yang dilakukannya harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukannya selama kampanye akan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku. “Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, maka tidak. Sudah jelas itu,” tegasnya.

Sebagai catatan penting, Jokowi menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan kampanye atau tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan aturan yang berlaku, dan keputusan tersebut merupakan hak individu masing-masing. “Tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” tambahnya.
Pernyataan Jokowi ini mencerminkan sikap transparansi dan kepatuhan pada aturan dalam proses politik, sambil memberikan ruang bagi partisipasi individu dalam mendukung calon presiden pilihannya. Dengan menekankan larangan penggunaan alat negara selama kampanye, Jokowi memberikan contoh integritas dan menjaga netralitas institusi negara dalam konteks pesta demokrasi yang akan datang.

Tanggapan Mahfud MD Terhadap Pernyataan Presiden Jokowi Tentang Izin Kampanye

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan para pejabat, termasuk presiden dan menteri, untuk melakukan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Meskipun enggan memberikan tanggapan lebih rinci, Mahfud MD menunjukkan sikapnya yang bijak dalam menghadapi isu ini.

Pada suatu kesempatan, Mahfud MD menyatakan bahwa dia tidak berencana untuk memberikan komentar lebih mendalam mengenai pernyataan Presiden Jokowi. Dengan bijaknya, ia memilih untuk tidak terlibat dalam polemik yang mungkin timbul dari pernyataan tersebut. Sikap hati-hati ini mungkin mencerminkan kebijaksanaan seorang pejabat tinggi yang ingin menjaga ketertiban dan stabilitas dalam pemerintahan.

Meskipun Mahfud MD enggan memberikan tanggapan lebih lanjut, ia menilai bahwa pernyataan Presiden Jokowi tidak akan memperkeruh suasana. Sikap optimis ini bisa mencerminkan keyakinannya pada kemampuan pemerintahan dan masyarakat dalam mengelola perbedaan pendapat secara damai dan teratur.

Pernyataan Presiden Jokowi tentang Izin Kampanye bagi pejabat tinggi negara sejalan dengan semangat demokrasi menghargai hak setiap individu untuk menyuarakan pendapatnya. Namun, pentingnya menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara tetap menjadi prinsip yang harus dipegang teguh.
Tanggapan Mahfud MD terhadap pernyataan Presiden Jokowi akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas politik dan sosial di Indonesia. Dengan sikap yang tidak memperkeruh suasana, diharapkan pula bahwa masyarakat dapat mengambil manfaat dari dialog dan diskusi konstruktif untuk membangun negara yang lebih baik.

Baca Juga : Contekan presiden : Gibran Rakabuming Thomas Lembong

SAH 3 CAPRES-CAWAPRES, KPU MENUTUP PENDAFTARAN

JAKARTA- SAH 3 Capres-Cawapres yang akan menjadi pilihan kita dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan pada 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup pendaftaran untuk Calon presiden – Calon Wakil Presiden (Capres – Cawapres).

Indonesia termasuk negara demokrasi terbesar nomor 3 di dunia, dan sebentar lagi pada 2024 kita akan menyelenggarakan pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) yang terbesar dalam konteks demokrasi negara. Tepatnya pada 14 Februari 2024, yang diselenggarakan dalam satu hari.

Ketua KPU, Hasyim Asyari mengatakan bahwa pendaftaran capres-cawapres telah berakhir. Dan sudah resmi ada 3 pasangan calon yang sudah mendaftarkan dirinya sebagai peserta pemilu 2024.

“Tampaknya pendaftaran sudah selesai, tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang. Karena memang partai politik peserta pemilu 2019 yang memiliki kursi atau memiliki suara. Hasil dari pemilihan umum anggota DPR 2019 sudah terikut kedalam gabungan dari partai politik. mendaftarkan masing-masing bakal capres dan cawapresnya,” Ucap Hasyim di kantor KPU pada 25 Oktober 2023.

SAH 3 Capres-Cawapres, Siapa saja Kandidatnya ?

Pasangan pertama yang mendaftarkan sebagai Capres-Cawapres ke KPU adalah pasangan dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pasangan ini didukung oleh 3 partai politik yang memiliki suara sah pada pemilu 2019 lalu. Yang termasuk dalam tiga partai pendukung dari pasangan ini adalah Nasdem, PKS, dan PKB. Total kursi yang dimiliki oleh ketiga partai tersebut di DPR saat ini adalah 167 kursi.

“Ketiga partai ini memiliki kursi sebanyak 167 kursi DPR RI dari hasil pemilu pada 2019 lalu yang sekitar dengan 29,04 %,Total kursi ini yang digunakan sebagai persyaratan mencalonkan capres-cawapres tersebut,” Ucap Hasyim.

Setelah pasangan dari Anies-Cak Imin , pendaftar kedua dilakukan oleh pasangan dari Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh 4 parpol, yaitu PDIP, Hanura, Perindo dan PPP.

“Total perolehan suaranya 39.276.935 atau setara dengan 28,06 %,”
Tutur Hasyim.

Lalu terakhir, ada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang terakhir mendaftarkan ke KPU. Pasangan ini memiliki total suara partai pendukung yang paling besar jika dibandingkan dengan pasangan yang 2 sebelumnya.

“Total suara gabungan untuk pasangan ini dari partai yang mengusungnya Gerindra,Demokrat,Golkar,PAN,PSI,PBB dan Garuda adalah berjumlah 59.726.053 suara atau setara dengan 42,67 %.” Terangkan Hasyim.

Ketua KPU, Hasyim juga menyampaikan jika kemungkinan sudah tidak akan ada lagi partai politik yang memiliki kursi di DPR yang belum ikut serta mendaftar. Dan Hasyim sudah memastikan pendaftaran untuk bakal pasangan capres-cawapres telah ditutup.

“Sehingga, demikian, sesungguhnya, hari ini adalah hari terakhir pendaftaran, maka kesempatan untuk mendaftarkan pasangan capres-cawapres sudah ditutup. Artinya, sudah tidak ada lagi partai atau gabungan dari partai politik yang datang untuk mendaftarkan pasangan capres-cawapres lagi,” Tutup Hasyim.

Tahapan Setelah Pendaftaran

Untuk selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan para pendaftar pasangan capres- cawapres tersebut. Ketiga pasangan tersebut juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim RSPAD Gatot Soebroto dan hasilnya akan diumumkan kepada KPU Jumat, 27 oktober 2023 sekitar jam 2 siang.

Dan hasil dari seluruh proses verifikasi administrasi syarat bakal pasangan capres-cawapres tersebut akan ditetapkan oleh KPU pada 13 November 2023. Setelah itu, akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon tersebut yang dilaksanakan pada 14 November 2023.

BACA JUGA : TIKTOK SHOP BUKA LAGI ?, PEMERINTAH BERI SYARAT INI