Tag Archives: SUAP

FIRLI BAHURI SUDAH TERSANGKA, NAMUN TIDAK DITAHAN

JAKARTA – Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kapolri), angkat bicara soal Firli Bahuri yang belum ditahan meskipun statusnya saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian. Ia mengatakan bahwa penyidik memiliki alasan tersendiri terkait dengan hal itu.

“Tentu penyidik telah memiliki alasan-alasan yang subjektif, Ikuti saja ya prosedurnya. Walaupun demikian, selagi hal itu masih dimaknai, bisa ditoleransi,” ucap Sigit pada Senin (4/12/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Alasan Polisi Belum Menahan Firli Bahuri

Alasan Polisi Tidak Tahan Firli Bahuri Meskipun Sudah Menjadi Tersangka
kapolri mengatakan bahwa penyidik fokus untuk menuntaskan kasus tersebut. Dia mengatakan penyidikan kasus Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap SYL akan terus diproses.

“Saya kira mungkin semua akan tetap berproses dan saya juga mengira yang penting bagaimana kasus ini bisa tuntas,” lanjutnya.

Sebelumnya, Firli bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap tehadap SYL, terkait dengan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli juga saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Kemudian pada Jumat (1/12/23), polisi memanggil Firli untuk diperiksa. Menjelang pemeriksaan Firli, sejumlah pihak, mulai dari aktivis antikorupsi hingga mantan pimpinan KPK, mendesak polisi agar segera langsung menahan Firli.

Salah satu yang mendesak agar Firli ditahan ialah Abraham Samad, mantan Ketua KPK. Dia mengatakan akan berbahaya jika Firli tidak langsung ditahan.

“Firli harus segera langsung ditahan karena akan bahaya sekali kalau Firli beradadi luar. Dia bisa saja mempengaruhi praperadilan juga nantinya, bisa juga menghambat, dan juga bisa menghilangkan barang bukti. Maka dari itu dia harus segera dilakukan penahanan terhadap beliau,” terang Abraham saat dihubungi pada Kamis (30/11/23).

Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI juga mendesak polisi untuk segera menahan Firli. Dia menyinggung soal sikap Firli pada saat diperiksa sebagai saksi.

“Karena selama ini ia tidak kooperatif. Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan karena track record dari Pak Firli yang diketahui tidak kooperatif,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Pada Jumat (1/12), Firli kemudian memenuhi panggilan dan mulai diperiksa oleh polisi. Seusai pemeriksaan tersebut, Firli tidak ditahan.

“Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semuanya, jika saya taat hukum, dan saya juga menjunjung tinggi supremasi hukum,” tuturnya.

BACA JUGA : TSUNAMI HANTAM JEPANG IMBAS DARI GEMPA FILIPINA

Wamenkumham Tersangka Dugaan Suap & Gratifikasi

JAKARTA – Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ditetapkan sebagai Tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.

Ia terjerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan juga gratifikasi.

Alexander Marwata wakil ketua KPK dalam konferensi pers mengatakan bahwa EOSH benar telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani mulai dari 2 minggu lalu.

Berdasarkan keterangan dari Alex, Saat ini pihaknya telah menandatangani Sprindik (Surat Perintah Penyidikan untuk kasus tersebut , dalam hal ini Sprindik ditujukan kepada 4 nama tersangka.

Keterangan KPK Terkait Wamenkumham Tersangka

Alex mengungkap jika tiga diantaranya diduga sebagai penerima suap dan satu lagi diduga sebagai pemberi suap. ” Dari penerima tiga orang, pemberi satu orang,” ucap Alex.

Berawal dari laporan dari Sugeng Teguh Santoso yang saat ini sebagai ketua IPW (Indonesia Police Watch) terkait dengan adanya dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 Miliar pada 14 Maret 2023.

Dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind yang menjadikan kesepakatan dari kedua belah pihak. Hal tersebut yang akhirnya menjadi latar belakang aliran dana ke Eosh.

Dan akhirnya, setelah dilakukan proses verifikasi serta telah dikaji, pihak dari pengaduan masyarakatpun melimpahkan laporan tersebut ke Direktorat Penyelidikan KPK.

EOSH diduga menerima suap sebesar RP 7 Miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Tersebut.

Sementara itu, Eosh sudah menjalani proses klarifikasi di KPK terkait dengan laporan dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan oleh sugeng tersebut.

Namun saat ditemui selesai dari proses klarifikasi di KPK, Eosh membantah adanya dugaan gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp. 7 Miliar sesuai dengan laporan dari sugeng.

“Jika sesuatu tidak benar kenapa harus saya tanggapi dengan serius ? Namun agar ini tidak menjadi gaduh dan digoreng sana-sini, saya harus memberikan klarifikasi,”
ucap Eosh (20/03/2023).

BACA JUGA : Mahfud Kembali Bangga Dengan MK Karena Putusan MKMK

Kasat Narkoba Terlibat Jaringan Narkoba, AKP Andri Dipecat

JAKARTA – Kasat Narkoba Terlibat Jaringan Narkoba. Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba  Kepolisian Republik Indonesia Resor (Polres) Lampung Selatan. AKP Andri Gustami telah divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Kasat Narkoba Terlibat Jaringan Narkoba

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Umi Fadillah mengatakan. Jika vonis tersebut diberikan dalam sidang etik pada Kamis (19/10/2023). Dari hasil sidang itu terungkap fakta bahwa. AKP Andri Gustami menerima sejumlah uang (suap) untuk melancarkan penyelundupan narkoba dari jaringan Fredy Pratama.

Majelis etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono menyatakan. Bahwa AKP Andri telah terbukti melanggar sejumlah kode etik atas perbuatannya tersebut.

“Komisi etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberi sanksi berupa menyatakan perilaku pelanggar adalah sebagai perbuatan yang tercela. Penempatan pada tempat khusus selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ucap Umi di Markas Polda Lampung, pada Kamis sore kemarin. Kasat Narkoba Terlibat Jaringan Narkoba

Majelis etik juga menyatakan, bahwa AKP Andri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nokor 1 Tahun 2003.
Yang mengatur tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto pasal 5 ayat 1 huruf b. Kemudian juga pasal 8 ayat ke-1 dan juga pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022. yang mengatur Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Umi menyebutkan, fakta-fakta yang juga memberatkan AKP Andri antara lain, melakukan pelanggaran secara sadar, sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin, dan perbuatan dirinya telah memberikan citra negatif bagi institusi Polri.

“Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Umi.

Dari informasi sebelumnya, jika AKP Andri Gustami menjalani sidang etik karena terlibat dalan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah membenarkan AKP Andri Gustami sedang menjalani sidang etik hari ini, Kamis (19/10/2023). Sidang tersebut berlangsung secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

Peran AKP Andri Gustami Dalam Jaringan Narkoba

AKP Andri dikabarkan menerima imbalan bayaran hingga Rp 800 juta dalam “mengawal” narkoba milik jaringan fredy pratama. AKP Andri juga diduga sudah berhasil meloloskan hingga 100 kilogram.

Kapolda lampung Inspektur Jenderal ( Irjen ) Helmi Santika juga membenarkan adanya imbalan yang diberi kepada AKP Andri Gustami dari jaringan Internasional peredaran narkoba tersebut.

“Berdasarkan Pengakuan TSK AG, sampai saat ini sudah sekitar 100 kg- an (sabu) yang diloloskan selama dua bulan ia bergabung kedalam jaringan Fredy Pratama.” Ucap helmy melalui pesan singkat Whatsapp, Senin 18 September 2023 malam. Kasat Narkoba Terlibat Jaringan Narkoba

Helmy tidak menyebutkan imbalan Rp 800 juta secara langsung. Namun ia menyebutkan kisaran harga yang diberikan per 1 kg dari barang tersebut yang dibayar oleh jaringan mereka.

Peran AKP Andri dalam jaringan narkoba Fredy dianggap penting dan krusial. Fredy dan operator wilayah bagian barat, Rivaldo Miliandri alias (KIF) langsung menghubungi AKP Andri apabila ada narkoba yang akan menyebrang melalui pelabuhan Bakauheni.

BACA JUGA : Resmi Mahfud Dampingi Ganjar Di Pilpres 2024 Mendatang