JAKARTA – Setelah terjerat kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (Mentan) . Informasi terbaru diduga ia memiliki kartu member Casino, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri informasi tersebut.
KPK mengatakan bahwa pihaknya menemukan kartu member casino atas nama Syahrul Yasin Limpo yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Mentan tersebut.
Ali Fikri yang saat ini sebagai Juru icara Penindakan & Kelembagaan KPK mengatakan bahwa kartu member casino itu ditemukan saat penyidik menggeledah rumah dinas Mentan yang beralamat di Jalan Widya Chandra, Jaksel pada 28 Semtember 2023.
Keterangan KPK Perihal Kartu Member Casino
“Diduga kartu member casino atas nama Syahrul Yasin Limpo dan itu telah disampaikan oleh pak asep, kalau tidak salah yaa,” ucap Ali dalam keterangan pada Minggu 12 November 2023.
Ali juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami terkait dengan temuan tersebut.
Terkait dengan barang – barang yang diamankan oleh tim penyidik sewaktu penggeledahan biasanya akan dikonfirmasi kepihak terkait.
Selanjutnya, Ali juga mengatakan jika dalam penggeledahan rumah dinas milik SYL, KPK menemukan cek sebesar Rp 2 triliun dari Bank BCA atas nama Abdul Karim Daeng Tompo. Setelah diperiksa cek tersebut tertanggal 28 Agustus 2018. Saat ini Pihaknya masih mendalami Cek tersebut.
Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa Cek tersebut bodong (Palsu). Walaupun demikian, KPK akan tetap mendalami temuan tersebut.
“Bagi kami yang terpenting adalah latar belakang dari itu semua harus kami telusuri lebih lanjut. Terkait asli ataupun palsunya cek tersebut nanti akan dibuktikan depan hakim,” ucap Ali.
Dalam penggeledahan rumah dinas SYL KPK juga menemukan dan mengamankan uang tunai dalam pecahan asing dan rupiah. Jika ditotal uang pecahan tersebut senilai puluhan miliar. Selain dari penemuan kartu Casino dan Cek sebesar Rp 2 Triliun.
Rumah dinas Menteri Pertanian SYL berlokasi di Kompleks Rumah Dinas Menteri yang berada di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jaksel.
Jakarta – Baru baru ini beredar informasi terkait Menteri mundur dari jabatannya. Syahrul Yasin Limpo yang menjabat sebagai Menteri Pertanian ( Mentan). Menanggapi hal tersebut, Syahrul ingin fokus menjalankan proses hukum yang sedang dihadapinya. Dalam hal lain, Jokowi akan menerbitkan Keppres pemberhentian dan mencari pengganti dari Mentan tersebut.
Diketahui Syahrul sudah mengajukan pengunduran diri atas jabatan yang diembannya selaku Mentan setelah dirinya tersangkut kasus hukum yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Untuk sementara ini Syahrul diduga ikut terlibat didalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian.
“Alasan saya adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan harus siap hadapi secara serius,” ucap Syahrul di kantor Kementerian Sekretariat Negara 5 Oktober 2023. Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menerima surat pengunduran diri dari Syahrul mengatakan akan langsung menghadap ke Jokowi yang saat ini juga sedang berada di Istana Negara, Jakarta.
Menteri yang Pernah Mundur dari Jabatan
Mundurnya Menteri dari jabatan sudah bukan hal yang baru lagi untuk negara kita. Sebelumnya juga sudah ada beberapa menteri yang mundur karena permasalahan yang sama. Misalnya seperti Menpora Imam Nahrawi yang mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kemenpora. Idrus Marham menteri sosial yang terjerat kasus dugaan suap kasus proyek pembangunan PLTU Riau 1. dan masih ada juga beberapa Menteri lainya yang terjerat kasus yang sama.
Walaupun banyak yang mengundurkan diri karena tersangkut kasus hukum, Namun masih ada juga menteri yang mundur karena alasan lain. Misalnya seperti Puan Maharani yang mundur karena terpiilih sebagai anggota DPR pada 2019. Zainudin Amali yang mundur karena ingin fokus menjadi wakil ketua PSSI. Dan masih ada beberapa menteri lain yang juga mundur dari jabatan karena alasan lain.
Dalam hal mundur dari jabatan. Menteri sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.