Thu. May 9th, 2024

Saat Indonesia bersiap menyambut pemilihan presiden tahun 2024. Komisi Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam memastikan proses pemilu yang transparan dan adil tersebut baru-baru ini mengumumkan terpilihnya 63 Lembaga Survei Resmi yang akan memainkan peran penting dalam mengukur opini publik dan memberikan penghitungan hasil pemilu secara cepat. Langkah ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 yang menguraikan pedoman teknis pendaftaran lembaga survei atau pemungutan suara.

Proses Pendaftaran dan Timeline

Berdasarkan keputusan tersebut, lembaga tersebut secara resmi terdaftar selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Proses pendaftaran dimulai tepat setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 1035 pada 16 Agustus 2023. Menariknya,Lembaga Survei yang pertama kali mengajukan pendaftaran tercatat pada 21 Agustus 2023, hanya lima hari setelah terbitnya keputusan tersebut.

Memastikan Legitimasi

Untuk menjamin keabsahan hasil survei dan hitung cepat, lembaga terpilih wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022. Aturan ini fokus pada partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kepatuhan terhadap pedoman ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu.

Fokus pada Lembaga Survei Indonesia (LSI)

Lembaga Survei Indonesia

Lembaga Survei Indonesia (LSI), melakukan survei khusus di Jawa Timur. Dalam temuannya, mereka menempatkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di posisi teratas dengan dukungan 46,7 persen. Fokus regional ini memberikan wawasan berharga mengenai preferensi pemilih di Jawa Timur, sehingga berkontribusi pada pemahaman yang lebih mendalam mengenai lanskap pemilu.

Status Institusi Terdaftar

Dari 63 yang mengajukan pendaftaran, 33 lembaga telah diterbitkan surat keterangan terdaftar menandakan status resminya dalam proses pemilu. 26 institusi lainnya sedang dalam proses mendapatkan sertifikat terdaftarnya. Namun ada empat yakni Indonesia Political Opinion (IPO), Median, Lembaga Survei Nasional (LSN), dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) sedang dalam proses merevisi atau melengkapi dokumen yang diperlukan.

Seleksi resmi 63 lembaga untuk pemilihan presiden Indonesia tahun 2024 merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi, keadilan,
kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Karena lembaga-lembaga ini memainkan peran penting dalam mengukur opini publik dan memberikan perhitungan hasil pemilu secara cepat.
maka kepatuhan mereka terhadap peraturan dan pedoman adalah hal yang sangat penting. Upaya yang sedang dilakukan untuk menyelesaikan status pendaftaran semua lembaga, termasuk empat dokumen yang sedang direvisi, menyoroti komitmen terhadap sistem pemilu yang kredibel dan akuntabel di Indonesia.

Baca Juga : HUT PDI-P KE 51 Megawati Soekarno Putri