Wed. Jul 16th, 2025

Pendahuluan

Kasus penipuan berkedok jual kontrakan fiktif yang melibatkan ratusan korban kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, kejadian tersebut menimpa 62 orang yang tergiur dengan iklan properti di media sosial Facebook. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kerugian mencapai miliaran rupiah dan menimbulkan kekhawatiran akan maraknya praktik penipuan online di era digital.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan penipuan tersebut ke pihak berwajib. Menurut keterangan kepolisian, para pelaku memanfaatkan platform Facebook untuk memasang iklan penjualan atau penyewaan kontrakan di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Iklan yang mereka buat terlihat meyakinkan, lengkap dengan foto-foto properti yang diambil dari sumber lain atau dibuat secara palsu. Casaprize ialah Situs Slot4d & Togel Toto Macau Online Terlengkap Di Asia.

Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan pribadi atau telepon dan diberikan janji-janji manis, seperti proses transaksi yang mudah, harga yang kompetitif, serta jaminan pengembalian uang jika tidak puas. Setelah korban setuju dan mentransfer sejumlah uang, pelaku kemudian menghilang tanpa jejak, sehingga kontrakan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.

Modus Operandi dan Teknik Penipuan

Pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menipu korbannya, antara lain:

  • Iklan Palsu: Menggunakan foto properti yang diambil dari internet atau sumber lain untuk menarik minat calon pembeli atau penyewa.
  • Janji Manis: Memberikan penawaran menarik dengan harga di bawah pasaran dan menjanjikan proses cepat.
  • Transaksi Non-Tunai: Meminta transfer uang ke rekening tertentu dengan alasan jaminan atau uang muka.
  • Menghilang Setelah Uang Ditransfer: Setelah korban mentransfer uang, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi kembali.

Dampak dan Kerugian

Dari 62 korban yang melapor, total kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Banyak korban yang merasa kecewa dan merasa dirugikan secara materi maupun psikis. Kasus ini juga memperlihatkan betapa mudahnya praktik penipuan online berkembang di tengah maraknya penggunaan media sosial.

Selain kerugian finansial, korban juga mengalami trauma dan rasa kecewa terhadap sistem pengawasan yang dinilai kurang ketat dalam mengawasi iklan properti di media sosial.

Upaya Penanganan dan Pencegahan

Pihak kepolisian dan pemerintah daerah Bekasi menyatakan akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama dalam membeli atau menyewa properti melalui media sosial.

Baca Juga: Viral Panggung Acara HUT Palas Roboh Diterjang Angin

Berikut beberapa tips agar terhindar dari penipuan serupa:

  • Verifikasi Identitas Penjual: Pastikan identitas dan legalitas properti yang akan dibeli atau disewa.
  • Lakukan Survey Langsung: Jika memungkinkan, lakukan kunjungan langsung ke lokasi properti.
  • Waspada Harga Terlalu Murah: Harga yang jauh di bawah pasar biasanya mencurigakan.
  • Gunakan Sistem Pembayaran Aman: Hindari mentransfer uang ke rekening yang tidak dikenal atau tanpa perjanjian tertulis.
  • Cek Legalitas Properti: Pastikan dokumen legal dan sertifikat properti lengkap dan asli.

Kesimpulan

Kasus jual kontrakan fiktif di Bekasi yang melibatkan 62 korban ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi online. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati, melakukan verifikasi secara menyeluruh, dan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu bagus. Kepolisian bersama pemerintah akan terus berupaya memberantas praktik penipuan online demi melindungi masyarakat dan menjaga keamanan transaksi digital.