Sat. Jul 27th, 2024
IMIGRASI BANDARA NGURAH RAI KEDAPATAN PUNGLIIMIGRASI BANDARA NGURAH RAI KEDAPATAN PUNGLI

DENPASAR Hariyo Seto yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai diduga melakukan pungli di dalam bandara dan berhasil mengantongi Rp 5 – RP 6 Juta perhari.

Uang tersebut ia dapatkan dari para wisatawan yang ingin mendapatkan kemudahan proses pemeriksaan dari imigrasi melalui jalur cepat (Fast Track). Dugaan saat ini beliau bisa mendapatkan imbalan mulai dari Rp 200 – Rp 250 ribu dari setiap wisatawan tersebut.

“Rata-rata setiap harinya hariyo berhasil mendapatkan uang hasil pungli melalui jalur cepat tersebut 5-6 juta rupiah. Dan Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan. Pungli tersebut sudah dilakukan hariyo dalam kurun waktu sekitar 2 bulan,”. Ucap Putu Eka Sabana yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis, (16/11/2023)

Hariyo Seto Oknum Imigrasi Melakukan Pungli Bandara

Dalam prosesnya, diketahui jika hariyo tidak menerima uang secara langsung dari wisatawan. Namun ia hanya menerima setoran dari anak buahnya yang sudah ditugaskan untuk melakukan operasi pungli tersebut. Anak buah dari hariyo ini yang turun kelapangan untuk menerima imbalan melalui jalur cepat dari para wisatawan yang ingin lewat pemeriksaan imigrasi dengan mudah.

Selanjutnya, setiap wisatawan yang ingin melewati jalur imigrasi dengan cepat dan mudah bisa melalui anak buah hariyo. Dam setiap wisatawan bisa melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah dengan memberikan uang sebesar 100-200 ribu rupiah. Lalu mereka akan memberikan setoran kepada Hariyo.

Putu Eka juga menyebutkan bahwa ada empat nama yang juga ikut diamankan bersama hariyo, namun saat ini keempatnya masih berstatus sebagai saksi.

Yang kami amankan kemarin itu petugas yang sedang berada dilokasi tersebut. Belum tentu semua dari empat orang itu menerima uang. Mereka waktu itu sedang bertugas disana. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang empat lainnya saat ini masih sebagai saksi,” tutur Eka.

Sebelumnya dikabarkan, jika Kejati Bali telah menangkap Hariyo beserta empat orang petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai pada Selasa, 14 November 2023. Penangkapan dilakukan karena mereka diduga terlibat dalam praktek pungli dijalur fast track untuk wisatawan asing di bandara Ngurah Rai.

Jalur Fast Track sebenarnya merupakan layanan yang diprioritaskan untuk orang yang telah lanjut usia,ibu hamil,ibu menyusui dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tujuannya adalah agar memecah antrian di loket imigrasi bandara dan tidak ada pungutan biaya untuk layanan tersebut.

Dalam operasi tersebut Jaksa menyita uang sekitar Rp 100 juta. Hariyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf A Juncto Pasal12 huruf b Juncto Pasal 64 KUHP. Dan Ia juga terancam hukuman kurungan penjara maks. 20 tahun.

BACA JUGA : ADE ARMANDO DIGUGAT PDIP TERKAIT VIDEO MEGAWATI