Fri. May 10th, 2024

Kamis (25/1/2024)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan bahwa dirinya memiliki hak untuk berkampanye mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Jokowi pada acara di Pangkalan TNI AU Halim,
Menurut Jokowi, tindakan berkampanye dan mendukung paslon dalam konteks Pemilu 2024 adalah hal sah dan diperbolehkan. Namun, Presiden menekankan bahwa kampanye dilakukannya tidak boleh menggunakan alat negara sebagai sarana promosi.

Seperti dikutip dari YouTube Airmen TV Dispenau. Namun, ia menambahkan bahwa kampanye yang dilakukannya harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukannya selama kampanye akan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku. “Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, maka tidak. Sudah jelas itu,” tegasnya.

Sebagai catatan penting, Jokowi menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan kampanye atau tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan aturan yang berlaku, dan keputusan tersebut merupakan hak individu masing-masing. “Tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing,” tambahnya.
Pernyataan Jokowi ini mencerminkan sikap transparansi dan kepatuhan pada aturan dalam proses politik, sambil memberikan ruang bagi partisipasi individu dalam mendukung calon presiden pilihannya. Dengan menekankan larangan penggunaan alat negara selama kampanye, Jokowi memberikan contoh integritas dan menjaga netralitas institusi negara dalam konteks pesta demokrasi yang akan datang.

Tanggapan Mahfud MD Terhadap Pernyataan Presiden Jokowi Tentang Izin Kampanye

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan para pejabat, termasuk presiden dan menteri, untuk melakukan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Meskipun enggan memberikan tanggapan lebih rinci, Mahfud MD menunjukkan sikapnya yang bijak dalam menghadapi isu ini.

Pada suatu kesempatan, Mahfud MD menyatakan bahwa dia tidak berencana untuk memberikan komentar lebih mendalam mengenai pernyataan Presiden Jokowi. Dengan bijaknya, ia memilih untuk tidak terlibat dalam polemik yang mungkin timbul dari pernyataan tersebut. Sikap hati-hati ini mungkin mencerminkan kebijaksanaan seorang pejabat tinggi yang ingin menjaga ketertiban dan stabilitas dalam pemerintahan.

Meskipun Mahfud MD enggan memberikan tanggapan lebih lanjut, ia menilai bahwa pernyataan Presiden Jokowi tidak akan memperkeruh suasana. Sikap optimis ini bisa mencerminkan keyakinannya pada kemampuan pemerintahan dan masyarakat dalam mengelola perbedaan pendapat secara damai dan teratur.

Pernyataan Presiden Jokowi tentang Izin Kampanye bagi pejabat tinggi negara sejalan dengan semangat demokrasi menghargai hak setiap individu untuk menyuarakan pendapatnya. Namun, pentingnya menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara tetap menjadi prinsip yang harus dipegang teguh.
Tanggapan Mahfud MD terhadap pernyataan Presiden Jokowi akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas politik dan sosial di Indonesia. Dengan sikap yang tidak memperkeruh suasana, diharapkan pula bahwa masyarakat dapat mengambil manfaat dari dialog dan diskusi konstruktif untuk membangun negara yang lebih baik.

Baca Juga : Contekan presiden : Gibran Rakabuming Thomas Lembong