Jakarta, Saat ini polisi sedang memeriksa guru tersebut sebagai saksi penganiayaan balita. Dan polisi memeriksa guru tersebut dan telah menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik tempat penitipan anak dan parenting influencer Sekolah Wensen. Menjadi tersangka kasus penganiayaan balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 8 bulan. Dan Polisi kini, tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus tersebut.
Agenda pemeriksaan hari ini masih sama dengan kemarin, kami memeriksa saksi-saksi dari orang tua korban tambahan, termasuk saksi-saksi yang ada di sekitar TKP. Itu yang akan kami selidiki dulu, baru akan kami panggil saksi-saksi lainnya, kata pihak Depok. Kapolda Metro kepada wartawan di Mapolda Metro Depok, Jumat 02 Agustus 2024. Arya mengatakan ada 3 guru yang diperiksa. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan polisi.
“Tiga guru dari sekolah tersebut sudah diperiksa,” jelasnya. Terpisah, kuasa hukum saksi sekaligus korban, Fathia Fairuza mengatakan, hari ini pihaknya dan perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) mendampingi saksi selama pemeriksaan di Polresta Depok. Oke, hari ini kami akan melanjutkan proses hukum terkait kasus penganiayaan bayi di tempat penitipan anak di Kota Depok. Dan hari ini agendanya pemeriksaan saksi yaitu guru yang bekerja di Wensen School Indonesia, ujarnya.
Adapun Korban Selain Balita Berumur 2 Tahun Dan 8 Bulan
Fathia mengatakan, pihaknya memasti kan untuk melindungi saksi. Kemarin, pihaknya juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan. “Maka untuk itu kami pastikan kami sebagai tim advokasi kasus ini juga akan melindungi para saksi, karena kemarin kami juga telah meminta bantuan khusus kepada LPSK,” ujarnya.
Dan polisi mengungkap ada korban lain, selain balita berumur 2 tahun dan berusia 8 bulan. Maka dari itu MI ( Meita Irianty ) telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, maka dari itu tadi siang kita mulai penyelidikan, lalu kita lakukan penangkapan tersangka. Tentu saja dalam penangkapan hal ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda, Kota Depok. , Rabu 31 Juli 2024 pada malam hari.
Arya mengatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan terkait kasus tersebut. Dalam kasus ini, penyidik menaikkan status MI dari terlapor menjadi tersangka. “Tapi ini penangkapan. Kalau penangkapan tentu akan dilakukan penyelidikan. Kita juga akan tetapkan tersangkanya,” imbuhnya.
BACA JUGA : Diikat 40 Hari DiHutan, Wanita Ditemukan Dalam Kondisi Mengenaskan
“Pada tanggal 10 Juni 2024, anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian badan. Kemudian ditendang di bagian perut, hingga terjatuh, hingga terjatuh. Kemudian juga ditusuk dari belakang,” kata dia. Ibu korban RD, saat mengadu ke KPAI, Jakarta Pusat. , Selasa 30 Juli 2024.
Pelecehan itu sesuai dengan bukti yang dia miliki. Korban mengalami luka memar sepulang dari tempat penitipan anak. Bukti ini sudah sesuai dengan bukti yang saya miliki, yaitu foto luka lebam di tubuh anak saya sepulang dari tempat penitipan anak, ujarnya.