Bogor, Pria ODGJ yang berinisial H ( umur 25 tahun ) membakar rumah tetangganya di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. H merupakan seorang pria ODGJ ( orang dengan gangguan jiwa ). Kapolsek Tanjungsari Iptu Rustami mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB tengah malam. Saat kejadian tersebut, pemilik rumah berinisial K ( umur 43 tahun ) sedang tidak ada di rumahnya.
BACA JUGA : Pria DiPonorogo Mempunyai Sertifikat Untuk Naik Pesawat Gratis
Pemilik rumah yang bernisial K, Bersama dengan keluarganya sedang menginap di rumah orang tua mereka, di Desa Bantar Kuning,” kata Rustami, Sabtu 27 Juli 2024. Rustami menyebutkan pemilik rumah yang berinisial K, lalu mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa rumahnya kebakaran. Tiba-tiba K langsung kembali ke rumahnya, untuk memastikannya apakah itu benar atau tidaknya.
“Dan benar saja, rumahnya terbakar. Informasi dari tetangga, yang membakar rumah itu adalah H,” jelasnya. Rustami menjelaskan, alasan H membakar rumah K. Menurut dia, aksi pembakaran tersebut dipicu rasa kesal H kepada orangtuanya dikarenakan tidak diberikan uang.
Berdasarkan informasi, H membakar rumah korban karena meminta uang Rp 2 ribu kepada orangtuanya, yakni tidak memberikan dan mengancam akan membakar rumah korban hingga rumah tersebut benar-benar terbakar, jelasnya.
Untuk memadamkan api, mobil pemadam kebakaran dikerahkan pada malam hari.Berdasarkan informasi keluarga dan warga, pelaku H memang mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2023. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun yang luka dalam kejadian tersebut.
Barang bukti kejadian ini adalah kayu, pakaian, lemari dan perabotan lainnya yang terbakar dengan total kerugian sekitar Rp 20 juta. Selanjutnya pelaku H dilarikan ke rumah sakit jiwa. 0Situasi kondusif, pemilik rumah telah membersihkan rumah yang terbakar dengan bantuan polisi dan warga sekitar. Pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke rumah sakit jiwa, tutupnya.