Fri. Nov 22nd, 2024
Febri Saat Dibekuk Usai Perkosa Pacar 20 kali, Modus Janji NikahFebri Saat Dibekuk Usai Perkosa Pacar 20 kali, Modus Janji Nikah

Lubuklinggau, Febri Saat Dibekuk Usai Perkosa Pacar 20 kali, Modus Janji Nikah. Febri Romadhoni ( 28 tahun ) ditangkap polres Lubuklinggau. Usai dilaporkan orang tua sang pacar, A ( 15 tahun ).

Dan A yang masih berstatus pelajar itu, menjadi korban pemerkosaan sebanyak 20 kali. Namun pelaku Febri merayu korban berjanji akan menikahinya.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendarawan mengatakan. Pelaku kerap berjanji, menikahi korban dan memberinya uang jajan. Akan tetapi keluarga korban menolak, di karenakan korban masih anak-anak dan harus tetap bersekolah.

Iya, memang benar, pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang kita tangkap ini. Melancarkan aksinya dngan modus seperti itu ( berjanji menikahi dan memberikan nya uang jajan ). Ungkap Hendrawan di konfirmasi, Selasa 13 february 2024.

Aksi terakhir pelaku, terjadi disalah satu wisma di jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada sabtu 30 desember 2023. Untuk kejadian pertama kali, korban diajak pelaku bermain kerumah temannya. Dan pemerkosaan tersebut, terjadi didapur rumah temannya tersebut. Disaat melihat ada kesempatan, untuk itu pelaku langsung mendekati korban, dan merayunya untuk berhubungan intim. Korban sektika di tarik pelaku dan di perkosanya.

Perbuatan sadis itu, dilakukan Febri smapai 20 kali hingga korban lupa dimana saja aksi bejat itu terjadi. Akan tetapi, korban mengaku pelaku kerap berjanji akan menikahinya setelah dia tamat sekolah. Dan setelah pemerkosaan itu terakhir, Si pelaku sengaja memberitahu sepupu korban, supaya perbujatan merak di ketahui orang tua korban. Dengan mendengarkan itu, orang tua korban nak pitam dan menolak si pelaku dnegan mentah-mentah niatnya untuk menikahi putri mereka.

BACA JUGA : Puluhan Siswa Nekat Terobos Banjir, Sempat Terseret Arus

Selanjutnya dari laporan tersebut, lalu polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat itu pelaku ditangkap dirumahnya, di jalan Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada jumat pagi di tanggal 9 february 2024 tanpa perlawanan. Disaat setelah diamankan ke Malpolres pun, Si pelaku tampak tersenyum ketika difoto.

Namun, saat ini pelaku telah di tangkap dan ditetapkan tersangka, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan langsung ditahan dengan ancaman 15 tahun penjara.