Jakarta, Seorang Polwan membakar suaminya, disebut mengalami trauma berat yaitu bernama Briptu FN ( umur 28 tahun ). Suaminya bernama Briptu RDW ( umur 27 tahun ), Seorang Polwan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Masih trauma mendalam, terkait pada peristiwa itu. kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, pada Minggu 9 Juni 2024.
BACA JUGA : Beberapa Daun Penghancur Lemak Yang Paling Jitu
Brigadir FN, kini telah ditahan di Mapolda Jatim. Namun dikarenakan kondisinya mengalami trauma berat, ia kini membutuhkan pendampingan psikologis khusus. Dirmanto juga mengatakan, pendampingan psikologis juga diberikan kepada ketiga anak Brigadir Fn dan almarhum Brigadir RDW.
Selain kasus-kasus tersebut, kejadian yang sangat menakutkan atau menyusahkan dapat memicu dampak psikologis. Kehilangan ini disebut trauma dan dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk mengatasi atau berfungsi secara normal. Hal ini mungkin disebabkan oleh faktor-faktor seperti sifat peristiwa traumatis, tingkat dukungan yang tersedia, stres kehidupan sebelumnya dan saat ini, kepribadian, dan sumber daya untuk mengatasinya.
Gejala trauma dapat digambarkan secara fisik, kognitif (berpikir), perilaku (apa yang kita lakukan) dan emosional (apa yang kita rasakan). Berikut penjelasannya.
- Gejala fisiknya bisa berupa kewaspadaan berlebihan (selalu waspada terhadap tanda-tanda bahaya), mudah terkejut, mudah letih/lelah, gangguan tidur, dan nyeri serta nyeri umum.
- Gejala kognitif (berpikir) dapat mencakup pikiran dan ingatan yang mengganggu tentang suatu peristiwa, gambaran visual dari suatu peristiwa, mimpi buruk, konsentrasi dan ingatan yang buruk, disorientasi dan kebingungan.
- Gejala perilaku dapat berupa penghindaran tempat atau aktivitas yang mengingatkan Anda akan peristiwa tersebut, penarikan diri dan isolasi sosial, serta hilangnya minat pada aktivitas normal.
- Gejala emosional dapat mencakup ketakutan, mati rasa dan keterpisahan, depresi, rasa bersalah, kemarahan dan lekas marah, kecemasan dan panik.