Sun. Nov 24th, 2024
Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi, Terkait Kasus VinaKubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi, Terkait Kasus Vina

Jakarta, Kubu Pegi Setiawan akan di bebaskan terkait jeratan tersangka, setelah gugatan perperadilan di kabulkan oleh Pengadilan Negeri ( PN ) Bandung. Pengacara dari Kubu Pegi Setiawan yaitu Iswandi Marwan memastikan akan mengajukan restitusi atau kompensasi atas jerat hukum yang dialami kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

BACA JUGA : Dua Guru Jadi Tersangka Dalam Kasus SD Di Sumbar Tewas

Namun Iswandi belum bisa berbicara lebih jauh terkait rencana dan bentuk pengajuan ganti rugi tersebut. Sebab, pihaknya masih fokus memberikan bantuan kepada Pegi usai keluar dari Rutan Polda Jabar.

“Tapi nanti ( pengajuan ). Masih lama, kita lihat Pegi tenang dulu, pemulihan psikologisnya dulu. “Kami belum ( membahas bentuk kompensasinya ), tapi akan kami diskusikan dulu dengan tim,” jelasnya.

Sedangkan untuk mengenai restitusi atau ganti rugi jika dikutip melalui Pasal 95 ayat 1 KUHP, dengan batas waktu paling lama tiga bulan setelah putusan pengadilan.

Dan pasal tersebut berbunyi “Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi atas penangkapan, penahanan, penuntutan, dan diadili atau dikenakan perbuatan lain, tanpa alasan yang berdasarkan hukum atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. .” “Penyebutan narapidana dalam pasal ini tentunya bukan karena kesalahan, melainkan ada niat pembentuk undang-undang untuk memberikan hak kepada orang yang dinyatakan bersalah (narapidana) untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.”

Sebelumnya, Pegi Setiawan resmi meninggalkan gedung Direktorat Penahanan dan Barang Bukti ( Dittahti ) Polda Jabar setelah majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilannya. Ia mengaku akan istirahat dan berencana langsung berangkat kerja.

Kuasa hukum dan keluarganya sudah berada di Mapolda Jabar sejak siang hari. Setelah seluruh prosedur selesai, termasuk salinan putusan persidangan diterima, Pegi Setiawan keluar dari ruang tahanan pada malam hari.

“Saya mengucapkan terima kasih, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Yang telah mendoakan saya, yang telah mendukung saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dan seluruh tim, serta terima kasih kepada seluruh warganet Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya, ujarnya.

“Saya hanya ingin menyampaikan kepada seluruh tim hukum saya, yang telah mendukung saya, membela saya sekuat tenaga. Saya mengucapkan banyak terima kasih banyak kepada kalian semua,” lanjutnya

“Di sini saya pun juga seperti biasa kebanyakan ibadahnya, seharian makan, tidur, makan, tidur,” kata Pegi.