INDONESIA – Ade Armando yang saat ini aktif dalam Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan bahwa dirinya digugat perdata oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia digugat dengan nilai gugatan lebih dari Rp 200 Miliar. Hal tersebut kabarnya terkait dengan video Megawati Soekarnoputri yang merupakan Ketua Umum (Ketum) PDIP.
“Saya ingin menginformasikan bahwa saya digugat perdata lebih dari Rp 200 Miliar oleh PDIP. Bahkan PDIP juga meminta kepada pihak pengadilan untuk menyita seluruh harta saya, termasuk juga dengan rumah saya di Bogor,” Ucap Ade pada 23 Oktober lalu.
Ade juga mengatakan dirinya digugat karena video pada youtube miliknya yang diberi judul benarkah Ketum PDIP tersebut ngamuk karena mas kaesang gabung bersama PSI. Video tersebut mulai tayang pada (25/09/2023).
Terkait dengan video yang dipermasalahkan tersebut berdurasi 2.19 menit dan dianggap bersifat anonim. Pihak PDIP menganggap bahwa informasi yang disampaikan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Ade Armando Menjalani Sidang
Sidang perdana dikabarkan akan dilaksanakan pada 15 November 2023, yang digelar PN Cibinong.
Ia menjelaskan, bahwa isi dalam video tersebut sebenarnya dirinya ingin meluruskan berita diluaran yang tidak benar terkait isu tentang megawati. Namun PDIP memiliki persepsi yang berbeda, pihaknya merasa hal tersebut membuat elektabilitasnya dirugikan.
“Yang lebih ironisnya lagi, dalam tayangan video itu, saya justru mengecam berita tidak benar (Hoaks). Dimana telah beredar tentang megawati marah marah di Teuku umar gara-gara Kaesang gabung PSI. PDIP sudah menggugat saya dengan tuduhan tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas dari PDIP,” Tuturnya.
Berdasarkan informasi di SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, terdaftar pada Rabu, (18/10/2023) Gugatan PDIP kepada Ade Armando.
Johannes Lumban Tobing Tim BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) dari DPP PDIP juga telah membernarkan bahwa pihaknya telah menggugat Ade ke PN Cibinong.
Tercatat Ivo Antoni Ginting sebagai Kuasa Hukum dari PDIP. Perkara ini masuk kedalam klasifikasi perbuatan melawan hukum dan Terdaftar dengan Nomor Perkara 367/Pdt.G/2023/PN.Cbi.
BACA JUGA : Kartu Member Casino Ditemukan Milik Syahrul Yasin Limpo