Sat. Oct 5th, 2024
Aksi Damai Ampera PS 20 Peserta Ditangkap Polres MeraukeAksi Damai Ampera PS 20 Peserta Ditangkap Polres Merauke

INDONESIA Sejumlah masa aksi Ampera yang berjumlah 20 orang menyuarakan tentang nasib dari adat suku Awyu. Masyarakat adat melalui Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Papua Selatan melakukan aksi mimbar bebas pada pagi sekitar pukul 08,00 di Tugu Libra Merauke. Namun, dalam aksi tersebut pihak kepolisian Merauke melakukan penangkapan terhadap 20 orang masa aksi damai tersebut.

Emanuel Gobay Selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Ia mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap masa aksi tersebut oleh polres Merauke terjadi pada Sabtu 18, November 2023 pagi hari.

Ia juga telah memastikan bahwa pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan tentang rencana aksi damai yang akan diselenggarakan kepada Polres Merauke. Aksi damai tersebut mengangkat tema tentang “Hukum telah mati bagi masyarakat Adat Awyu yang berada di Boven Digoel”.

Meskipun masa aksi telah memberikan surat pemberitahuan tentang rencana aksi damai yang diselenggarakan sebelumnya. Namun, pihak Polres Merauke yang telah menerima surat pemberitahuan tersebut malah datang ke lokasi titik kumpul. Dan pihaknyamembubarkan aksi damai serta menangkap 20 masa aksi tersebut.

Dari total 20 masa aksi yang diamankan oleh pihak Polres Merauke, salah satunya adalah perempuan. Dan ia juga mengecam jika apa yang dilakukan tersebut dinilai secara sewenang-wenang.

Aksi Damai Sudah Memberikan Surat Namun dibubarkan

Masa aksi menyatakan bahwa tindakan pembubaran dan penangkapan terhadap 20 orang peserta aksi adalah bentuk dari pelanggaran hak kebebasan berpendapat yang telah diatur juga dalam Undang-Undang.

Namun dari sisi lain, Emanuel mengatakan bahwa Kapolres Merauke beserta jajaran juga telah menyalahi kewenangan yang ada. Dan hal tersebut telah diatur dalam pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 terkait tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal ini secara jelas telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Tentang Implementasi Standart dan Pokok Ham dalam tugas-tugas Polri. Dan secara jelas telah melakukan pembungkaman terhadap ruang demokrasi.

Oleh sebab itu, Ia mendesak Gubernur Papua Selatan dan juga Kapolda Papua yang saat ini diduduki oleh Irjen D Fakhiri. Ia meminta agar segera memberikan perintah kepada Kapolres Merauke untuk segera membebaskan seluruh masa aksi yang telah ditangkap.

BACA JUGA : WABAH KUTU BUSUK SEMAKIN MARAK DAN KIAN MELUAS