Thu. Dec 12th, 2024
Dituding Menistakan Agama Lina Mukherjee Jalani Proses HukumDituding Menistakan Agama Lina Mukherjee Jalani Proses Hukum

Dituding Menistakan Agama Lina Mukherjee Jalani Proses Hukum. Baru baru ini salah satu video yang diposting oleh Lina Mukherjee menjadi perbincangan hangat di sosial media. Sebelumnya diketahui Lina Mukherjee merupakan seorang selebgram yang terkenal karena kecintaannya kepada Artis dan Negara India.

Bahkan Lina sempat beberapa kali memamerkan potret dengan beberapa selebriti India. Namun belakangan ini warganet lebih mengenal sosok Lina karena gaya hidupnya yang terlihat sembrono.

Nah akhir akhir ini beredar berita yang tidak mengenakkan dari Lina Mukherjee. Pasalnya dalam salah satu video yang dibuat dan diunggah oleh Lina di platform sosial media pribadi miliiknya. Terlihat Lina yang sedang memakan daging B2 sambil mengucapkan bismillah.

Hal ini lantas mengundang kegeraman ke publik kepada Lina seperti yang diketahui Lina sendiri merupakan seorang muslim yang pastinya sudah mengetahui larangan tersebut. Namun dia tetap memposting dirinya yang sedang memakan daging B2 tersebut. Sambil mengucapkan kata “Biismillah”.

Tidak Sampai distu publik yang geram melihat aksi yang dilakukan oleh Lina tersebut segera melaporkan Lina kepada pihak berwajib. Dalam laporan tersebut Lina digugat atas kasus Penistaan terhadap agama Islam.

Baca Juga : Manfaat Air Mawar Untuk Wajah dan Kecantikan

Dituding Menistakan Agama Lina Mukherjee Jalani Proses Hukum

Menurut Jpnn.com sidang terakait kasus Lina tersebut berlangsung di Palembang dimana jaksa penuntut membacakan hasil keputusan sidang atas kasus Lina tersebut. Tentu saja publik yang geram melihat aksi tersebut sudah menunggu-nunggu hasil keputusan Jaksa Penuntut umum terkaiit kasus tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum aksi yang sudah dilakukan oleh Lina tersebut sudah melanggar UU. Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 hal ini mengenai transaksi elektronik. Dimana Lina dan sang asisten sudah membuat kegaduhan dalam masyarakat melalui postingan yang diunggahnya di sosial media pribadi miliknya tersebut. Tidak hanya itu konten yang Lina posting tersebut memunculkan rasa kebencian baik dalam kelompok maupun individu.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut diketahui Lina akan menjalani penahan selama 2 tahun di penjara. Dan jaksa penuntut juga menegaskan bahwa akan mendisplinkan nilai norma dan etika pada Lina yang akan menjalani proses hukumnya.