Sat. Nov 23rd, 2024
Dua Guru Jadi Tersangka Dalam Kasus SD Di Sumbar TewasDua Guru Jadi Tersangka Dalam Kasus SD Di Sumbar Tewas

Padang, Dua guru menjadi tersangka dalam kasus tewasnya muridnya yang bernama Adelia Rahma ( umur 11 tahun ) siswi SDN 10 Dunian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Dua guru yang berinisial AH dan JW yang sudah menjadi tersangka.

BACA JUGA : Turap Longsor di Ruas Tol JORR Bintaro, Viral Di Media Sosial

Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah kami memperoleh keterangan dari ahli hukum pidana dari Jakarta. Berdasarkan ahli, kematian Aldelia memenuhi unsur kelalaian, kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Sabtu 06 Juli 2024.

Rinto mengatakan AH adalah wali kelas Adelia, sedangkan JW adalah guru olah raga. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 359 KUHP.

“Untuk tersangka ini, wali kelas korban berinisial AH dan guru olah raga berinisial JW. Kami akan menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sedangkan hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan di Polres Pariaman. Rinto mengatakan, kedua tersangka akan ditahan setelah seluruh berkas perkara selesai.

“Keduanya belum kami tahan. Kami baru menetapkannya sebagai tersangka. Jadi, setelah semua berkas lengkap, kami akan segera menahan mereka secepatnya,” ujarnya.

Rinto mengatakan, sebelum menetapkan tersangka AH dan JW, pihaknya sudah memeriksa delapan orang. Kedelapan orang tersebut terdiri dari guru dan teman Aldelia.

“Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang kami periksa. Kedelapan orang tersebut merupakan guru korban, dua di antaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat orang lainnya merupakan teman korban,” ujarnya.

Sementara itu, terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto, mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah ada putusan pengadilan.
Menurut dia, hal tersebut dikarenakan terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena usianya di bawah 12 tahun.

“Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi karena usianya di bawah 12 tahun, setelah ada putusan pengadilan, kami akan mengembalikannya kepada orang tuanya,” tutupnya.