Thu. Nov 21st, 2024
Heboh!! Dakwaan JPU Kepada Ammar Zoni Terkait Kasus NarkobaHeboh!! Dakwaan JPU Kepada Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba

Dakwaan JPU Kepada Ammar Zoni Terkait Kasus Narkoba. Dilansir dari liputan6.com,tepat pada hari ini digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kasus ini tidak lain dan tidak bukan ialah sidang kasus pesinetron Ammar Zoni terkait penyalahgunaan Narkoba.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pesinetron Ammar Zoni.

Dalam perkara ini,JPU mendakwa Ammar Zoni dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa perbuatan terdakwa dengan terdakwa Mustaqim (sopir) dan juga teman terdakwa Rahmat Hidayat (rekan sopir). Termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu. Dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pejabat atau instansi berwenang.” ujar JPU membacakan dakwaannya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana. Dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sambung JPU.

Baca Juga : Potret Baru Lucinta Luna Tampil dengan Warna Kulit Gelap


Dakwaan JPU Kepada Ammar Zoni Ternyata Faktanya Ammar Zoni Nitip Beli Sabu Kepada Sopirnya

Dalam dakwaan JPU, Mustaqim dan Rahmat berniat membeli sabu sejak awal. Ammar Zoni yang mengetahui hal itu menitip kepada si sopir, agar membelikannya untuk dikonsumsi sendiri.

“Sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mendengar itu, terdakwa Ammar Zoni menitip kepada sopir untuk dibelikan sabu,” urai JPU.

Dakwaan dan sidang perdana terkait kasus Narkoba yang menjeret nama pesinetron Ammar Zoni ini tentu saja mendapat perhatian Publik. Pasal nya sebelum sidang ini Pesinetron ini sudah pernah tertangkap dengan kasus yang sama.