Dilansir dari kompas.com Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua hutabarat. Dan diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan MA atas kasus Ferdy Sambo
Diketahui, Majelis Hakim MA telah mengubah putusan hukuman Ferdy sambo. Dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan demikian, kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi. Putusan kasasi kasus pembunuhan berencana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.
”Sudah bisa langsung dieksekusi,” kata Sobandi saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Meski begitu lanjut Sobandi, Ferdy Sambo masih dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA. ” Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.
Untuk informasi, MA mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atas kasus Sambo. Mulanya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhi Sambo hukuman mati. Namun setelah kasasi berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat putusan sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Baca juga : 10 Daftar Produk Skincare yang Berbahaya tahun 2023
Selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan ya Ricky Rizal Wibowo. Telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah PT DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, eksekusi terhadap terdakwa lain juga sudah bisa dilaksanakan. Di antaranya terhadap Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Sobandi menambahkan, dalam putusan MA yang disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya. Yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana memutuskan menolak kasasi yang diajukan terdakwa maupun Jaksa penuntut umum.
Sebanyak dua hakim diantaranya menginginkan Sambo tetap di kumun mati sementara tiga hakim lainnya menginginkan hukuman Sambo dikurangi.
Tanggapan anggota Komisi III DPR RI Santoso
Tak sedikit yang kecewa atas keputusan Hakim tersebut, termasuk Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso. Menduga adanya campur tangan penguasa dalam putusan kasasi Ferdy Sambo yang ditetapkan oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Ferdy sambo telah dibatalkan hukuman mati dan menjadi dipidana penjara seumur hidup.
‘‘Pastinya ada campur tangan penguasa dalam putusan hakim” kata Santoso
Anggota Komisi III DPR RI ini mengaku sangat kecewa atas putusan yang dikeluarkan oleh hakim MA.
‘‘Saat ini putusan hakim lebih banyak digunakan untuk menguntungkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan dan kapital untuk mempengaruhi putusan halim.” ujar Santoso.
Dia menyebut nurani para hakim sudah hilang dalam memutus sebuah perkara. Menurut Santoso, putusan kasasi Ferdy Sambo itu akan membangkitkan kekecewaan dan kemarahan publik.
”Sudah pudar bahkan hilang nurani sebagian para hakim dalam memutus sebuah perkara dengan mempertimbang psikologi publik atas putusannya,” kata dia.
”Masyarakat makin turun kepercayaannya. Namun tidak dapat berbuat banyak karena sistem ini sudah akut, begitupun dengan mentalitas penegak hukumnya,”jelasnya.
Baca juga artikel lainnya