Mon. May 20th, 2024
Mahfud Kembali Bangga Dengan MK Karena Putusan MKMKMahfud Kembali Bangga Dengan MK Karena Putusan MKMK

JAKARTA – Mahfud kembali bangga dengan MK terkait dengan hasil dari putusan MKMK. Mahfud MD yang sekarnag ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Ia juga saat ini sebagai bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Ganjar Pranowo. Mahfud mengaku jika hasil putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), perihal pelanggaran kode etik hakim dari MK. Hal tersebut membuat dirinya kembali bangga dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud juga mengatakan jika dia sebelumnya merasa malu dan sedih karena ia juga seorang mantan hakim dan ketua MK.

“Dalam beberapa tahun belakangan ini, saya sering merasakan sedih dan malu pernah menjadi hakim dan ketua MK. Namun hari ini, Setelah MKMK memberi putusan terkait dengan pelanggaran etik hakim konstitusi. Saya telah bangga kembali dengan MK sebagai guardian of constitution,” cuitan Mahfud dalam Twiter.

Respon Mahfud Kembali Bangga Pada MK

Mahfud dalam cuitannya di twitter menyampaikan salam hormat terhadap tiga anggota MKMK. Tida yang dimaksudkan yakni, Bintan Saragih, Wahihudin Adams, dan Jimly Asshidiqie yang saat ini sebagai Ketua MKMK.

Ia merasa kembali bangga karena dalam putusan MKMK yang telah memberhentikan Ketua MK yaitu Anwar Usman karena telah terbukti dan sah melakukan pelanggaran etik berat. Hal tersebut terkait dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal batas usia capres dan cawapres.

Dalam hal ini, Anwar dianggap melakukan pelanggaran berat perihal kode etik dan perilaku sebagai hakim konstitusi yang tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama. Yang didalamnya prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta prinsi kepantasan dan kesopanan.

Di dalam putusan tersebut juga MKMK memberikan perintah kepada Wakil Ketua MK. Ia meminta Wakil Ketua MK untuk memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru dalam batas waktu yang ditentukan maksimal 2×24 Jam.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar tersebut, ia tidak diperbolehkan untuk mencalonkan ataupun dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan dirinya dalam pemeriksaan dan dalam pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dan juga pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta tidak diperbolehkan ikut serta dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang dirasa memiliki potensi untuk timbulnya benturan kepentingan,” Ucap Jimly.

BACA JUGA : Mansinton Ribut Dengan Saleh Daulay Debat Karena Putusan MK