Wed. May 8th, 2024
Nawawi Pomolango Dilantik Jokowi Sebagai Ketua KPK SementaraNawawi Pomolango Dilantik Jokowi Sebagai Ketua KPK Sementara

JAKARTA – Dijadwalkan Presiden Joko Widodo akan melantik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikabarkan bahwa Nawawi Pomolango akan dilantik menjadi Ketua KPK sementara pada Senin 27 November 2023.

Hal ini disampaikan oleh Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu 26 November 2023.

Pelantikan ketua KPK sementara ini tindak lanjut dari pemberhentian ketua KPK sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan Pemerasan. Sebelumnya Eks Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan yang dilakukannya kepada Tersangka SYL mantan Menteri Pertanian.

Nawawi Pomolango Dilantik

Ari mengatakan bahwa akan ada agenda pengucapan sumpah dihadapan jokowi yang dilakukan oleh Nawawi sebagai Ketua KPK Sementara.

Selain itu, setelah Jokowi melantik Nawawi, akan dilaksanakan juga pelantikan Brigjen Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Provinsi Riau.

Sebelumnya, pada Jumat (24/11/2023), Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116. Dalam Keppres tersebut, Jokowi telah resmi memberhentikan secara sementara Firli Bahuri dari jabatan yang diembannya di KPK.

Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya karena telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian (Mentan).
Dalam Keppres yang sama Jokowi juga resmi menetapkan Nawawi Pomolango menjabat sebagai Ketua Sementara KPK. Ari Dwipayana juga mengatakan bahwa Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat malam, berlokasi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Jokowi menandatangani Keppres tersebut setelah pulang dari kunjungan kerja.

Adapun mekanisme yang dilakukan dalam proses pemberhentian sementara serta penunjukan ketua sementara KPK tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Selain itu, mengacu pada peraturan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015.

Diketahui juga sebelumnya Presiden Jokowi juga telah menandatangani Keppres terkait dengan penetapan Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau. Edy Natar menggantikan Syamsuar, Gubernur Riau sebelumnya.Syamsuar mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

BACA JUGA : Prabowo Subianto Mentan RI Dapat Penghargaan Dari Singapura