Thu. May 9th, 2024
Seorang Bule AS, Mau culik Bocah Di Bali Dan Begini KronologinyaSeorang Bule AS, Mau culik Bocah Di Bali Dan Begini Kronologinya

Badung, Seorang Bule AS, Mau culik Bocah Di Bali Dan Begini Kronologinya. Seorang Bule AS, Mau culik Bocah Di Bal, Warga Desa Ungasan di Bali. Dan dihebohkan dengan percobaaan anak, Yang dilalukan seorang bule Amerika Serikat. Didalam durasi vidio yang sangat ramai beredar di sosial media. Namun wisatatawan asing tersebut, akan menculik dua anak namun yang satunya lagi berhasil lolos. Anak yang lolos tersebut, mencari pertolongan warga yang ada di sekitar. Dan warga mendatangi buke tersebut

Sedangkan diakhhir vidio tersebut, terlihat bule itu diamankan polisi. Dan diapun juga disebut, sempat mengeluarkan senjata tajam saat warga mengepungnya. Namun, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan telah membenarkan hal ini. Dan pihak keluarga korban, juga sudah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Sastreskrim Polresta Denpasar. Akan tetapi, Mirza belum merincilebih jauh soal kasus ini. Dan juga identitas bule itu belum juga di ketahui, dikarenakan langsung di bawa kerumah sakit dikarenakaan depresi.

BACA JUGA : Penyebab Tanda Hitam Di Kening Dan Di Mata Kaki

Percobaan penculikan itu, yang dilakukan oleh bule asal Amerika Serikat berinisial DCB ( umur 33 tahun ) itu menimpa korban berinisial NPAPSD ( umur 8 tahun ). Dan terjadi pada, Senin 25 Maret sekitar pukul 13.30 Wita ( Waktu Indonesia Tengah ). Pada awal mulanya, NPAPSD bersama sepupunya laki-laki, KNAAP ( umur 8 tahun ), pergi kewarung. Merekan pun melewati rumah DCB. Bule tersebut, lalu mengajak ngobrol menggunakan bahasa inggris. Disaat mnegobrol, tiba-tiba DCB pun menarik NPAPSD dan menggendongnya. Bahkan, bule itu juga membawa masuk ke halaman rumah tempat tinggalnya.

Saat itu bocah tersebut, ketakutan berupaya melepaskan diri dan berteriak minta tolong. DCB pun lanatas meletakkan pisau diatas meja. keluarga bocah tersebut, lantas datang mencarinya. Dengan sangat emosi, mereka menobrak pintu pagar rumah DCB hingga terbuka. Bocah tersebut, lari menuju paman dan bibinya yang menyelamatkannya. DCB langsung menodongkan pisau ke arah mereka, dikarenakan aksinya telah di ketahui.

Atas peristiwa itu, Ayah korban, Artha ( umur 33 tahun ) datang ke Polresta Denpasar untuk melaporkan percobaan penculikan itu. Untuk itu keluarga dan korban, kemudian di arahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Laporan tersebut pun diterima polisi, dengan nomor laporan LP-B/67/III/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali pada 25 Maret 2024 tentang penculikan anak di bawah umur.

Dengan laporan tersebujt, maka polisi langsung menahan DCB. Saat pelaku di periksa, mengaku depresi. Setelah pelaku selesai di periksa, pilisi pun mengancam DCB dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.