Jakarta, Partai Buruh ini menyatakan, keresahan terhadap oknum yang menempelkan tulisan, daftar partai yang dianulir. Partai Buruh tersebut, menggunggah soal partai yang masuk daftar anulir yang viral di media sosial itu. Pada salah satu tempat pemungutan suara ( TPS ).
Dan melalui platform X, Partai tersebut menggugah sebuah foto berisi tulisan, daftar partai yang di anulir. Dengan di dalam daftar tersebut, tercantum Partai Buruh. Namun dari foto tersebut, terlihat ada daftar calon tetap anggota DPR RI, Pemilu 2024Daerah Pemilihan Jawa Tengah III.
Kemudian Partai tersebut, mengatakan merasa dirugikan oleh tindakaan tersebut. Kepada @bawaslu_RI. kami sudah mendapatkan laporan seperti dalm foto ini. Adapun tulisan bahwa, Partai Buruh dianulir. Yang diduga sengaja dipasang ditempat pemungutan suara.
Partai tersebut sangat dirugikan, dan mengecam keras tindakan seperti ini. Akan tetapi masyarakat yang hendak memilih, sekelompok buruh akhirnya mengurungkan niatnya karena ada pengumuman sekelompok buruh di anulir. Dan ini serius !, tambah tulisnya.
Respon Bawaslu menanggapi hal tersebut, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ). Akan tetapi, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan. Bahwa pihaknya hingga saat ini, belum menerima laporan resmi dari Kelompok tersebut. Untuk karena itu, dia mempersilakan partai tersebut untuk melapor ke Bawaslu pada saat jam kerja.
BACA JUGA : Febri Saat Dibekuk Usai Perkosa Pacar 20 kali, Modus Janji Nikah
Rahmat Bagja mengatakan” Silakan laporkan kepada kami teman-teman Partai Buruh, kami membuka pintu seluas-seluasnya,” pada Rabu 14 february 2024. Namun sebelum itu, Sekkelompok Buruh dapat mengadu pada panwas yang ada di setiap TPS. dan jika Panwas yanmg ada di TPS tidak memberikan penjelasan, Sekelompok Buruh tersebut dapat mengajukan laporan ke Panwas Kecamatan.
Akan tetapi, bisa disampaikan kepada Panwas kecamatan atau Panwas TPSyang ada di TPS masing-masing. Tetapi jika teman-teman tidak bisa menjelaskan, Pengawas TPS, maka ada Pengawas Kecamatan. dan jika tidak bisa juga, maka da Bawaslu Kabupaten/Kota yang bisa melakukan hakl-hal yang bisa, di tindak lanjuti pada saat itu juga. Ungkapnya.