Sun. Nov 24th, 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Telah Terbukti CabulKetua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat Karena Telah Terbukti Cabul

Jakarta, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ketua KPU RI tersebut, di pecat terkait kasus asusila yang diperbuat oleh Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA : Tangisan Seorang Suami Di Mojokerto Saat Grebek Istrinya

Kasus ini bermula dari, pengaduan seorang perempuan berinisial CAT kepada DKPP. Karena Hasyim, mengutamakan kepentingan pribadi. Dan memberikan perlakuan khusus, kepada pelapor yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim juga diduga memanfaatkan relasi kekuasaan untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT. Hasyim juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

DKPP pun menerima pengaduan tersebut dan telah memanggil para pihak secara wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2022.

Sekretariat DKPP telah memanggil seluruh pihak secara wajar, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, kata Sekretaris DKPP David Yama.

Maria mengatakan, Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. Menurut dia, sudah ada puluhan barang bukti, seperti tangkapan layar percakapan, foto dan video, serta barang bukti lainnya.

Bukti-bukti ini bisa menunjukkan memang terstruktur, sistematis dan aktif, dan di sini terdakwa juga memanipulasi informasi dan juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya, kata Maria.