Sat. Nov 23rd, 2024
Beberapa Nelayan Ditangkap Karena Meyelundupkan WNA China Ke AustraliaBeberapa Nelayan Ditangkap Karena Meyelundupkan WNA China Ke Australia

Beberapa Nelayan Ditangkap Karena Meyelundupkan WNA China Ke Australia, mereka dilengkapi dengn satu buah GPS. Beberapa Nelayan tersebut, berasal dari Kabupaten Sikka, NTT dan Selayar, Sulawesi Selatan yang di amankan polisi dari polres Rote Ndao. Dikarenakan ingin menyembunyikan dua Warga Negara Asing ( WNA ), China ke Australia pada Minggu, tanggal 26 Mei 2024.

BACA JUGA : Inilah Penyebab Wajah Kendur Di Usia Muda

Nelayan tersebut ditangkap disaat, kapal mereka awaki membawa dua orang warga negara asing ( WNA ). Pada titik koordinat -10.940279,122.946814, di perairan sebelah selatan Pulau Landu, Desa Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Ketiga ABK yang telah di amankan masing-masing bernama, Abdul Gani Wora alias Abdul ( umur 44 tahun ), dan Irwan ( umur 37 tahun ) adalah nelayan asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT. Sedangkan yang bernama Kamaludin ( umur 38 tahun ), berasal darai Desa Rohi Timur, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sekitar pada pukul 15.00 WITA, Kapolres Rote Ndao dan tim berhasil menemukan kapal yang membawa 3 orang ABK WNI beserta 2 orang WNA asal Tiongkok. Tepatnya di perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao dan langsung melakukan penangkapan.

Pelaku dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp. 500.000.000 dan maksimal Rp. 1.500.000.000.