Sat. Jul 27th, 2024
Firli Layak Ditetapkan TersangkaFirli Layak Ditetapkan Tersangka

Jakarta – Sejumlah mantan Komisioner KPK yang sudah tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar dapat melakukan penahan terhadap Firli Bahuri. Tersangka kasus dalam dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Samad mengatakan pihaknya sedang mengamati penanganan perkara Firli Bahuri terkesan jalan di tempat karena tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan siginifikan. Salah satunya penahanan terhadap tersangka.

Menurutnya sudah seharusnya Firli Bahuri ini ditahan karena tindak pidana yang sudah dilakukan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Termasuk ancaman hukumannya yang lebih di atas lima tahun.

Sementara itu, Muhammadi Jasin menambahkan juga bahwa dirinya sebagai saksi ahli yang dimintai keterangan bersama Saud Sitomorang. Sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa Firli Bahuri layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Firli yaitu Pasal 12 e dengan ancaman hukuman lima tahun. Digandengkan dengan Pasal 12B yaitu gratifikasi dengan ancaman hukum bisa sampai 20 tahun. Maka sudah selayaknya untuk dilakukan penahan untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau untuk menghilangkan barang bukti yang penting serta melarikan diri.

Firli Bahuri Haruus Segera Disidangkan

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani juga sudah menyampaikan. Ada keharusan dalam penanganan kasus Firli Bahuri agar segera disidangkan guna menentukan siapa yang bersalah.

Menurut Julius, ketika terjadi perlambatan proses penanganan dalam perkara, maka yang dilanggar oleh penyidik ialah profesionalitasnya dalam memeriksa perkara. Dan perlambatan penanganan kasus berpotensi kepolisian menghadapi gugatan praperadilan.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta Kapolri untuk memonitor langsung atauu juga mendorong prioritas penanganan agar perkara tersebut dipercepat segala pengambilan kewenangan termasuk juga penahanan.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan juga menyampaikan bahwa langkah ini ialah sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK. Sehingga penuntasan perkara Firli Bahuri bisa jadi akan perkara lainnya yang terkait bisa diusut juga.

Baca Juga : Kretek-kretek Jari Dan Leher Aman Atau Tidak