Jakarta, General Manager Antam ini di tetapkan sebagai tersangka kasus dengan dugaan korupsi penjualan emas logam mulia. Dan General Manager Antam tersebut beberapa kali bertemu dengan saudara BS dalam rangka untuk menagtur transaksi logam mulia yang akan di lakukan oleh saudara BS. Di ucap Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kasus ( Jampidsus ) Kejagung RI, Kuntadi, di temui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 01 February 2024.
Dan dari pertemuan tersebut, di sepakati bahwa transaksi yang akan di lakukan di luar mekanisme yang ada dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, dan kontrol dari Antam terhadap keluar masuknya dari pada logam mulia dan termasuk didalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang di berikan oleh Antam.
Kemudian BS alias Budi Said merupakan pengusaha properti Surabaya atau Crazy Rich yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Dan AHA disebut juga sebagai orang yang melakukan rekaya laporan untuk menutupi kekurangan stok di butik Surabaya 1.
Dan selain itu yang bersangkutan juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya stok dibutik. Namun atas kejadian tersebut, Antam dilaporkan mendapat kerugian hingga mencapai Rp.1,2 triliun.
BACA JUGA : Mengenal Mambosuri, Saat 7 bulanan Jessica Mila
Dari akibat perbuatan yang bersangkutan, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg atau setara dengan Rp. 1,2 triliun. Jelasnya. namun kini AHA un disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 dan sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun sebelumnya, pengusaha properti Surabaya atau Crazy Rich Surabaya. Budi Said tealh ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi Budi ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Emas Logam Mulia PT Antam.