JAKARTA – Kasat Narkoba Terlibat Jaringan Narkoba. Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Republik Indonesia Resor (Polres) Lampung Selatan. AKP Andri Gustami telah divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Kasat Narkoba Terlibat Jaringan Narkoba
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Umi Fadillah mengatakan. Jika vonis tersebut diberikan dalam sidang etik pada Kamis (19/10/2023). Dari hasil sidang itu terungkap fakta bahwa. AKP Andri Gustami menerima sejumlah uang (suap) untuk melancarkan penyelundupan narkoba dari jaringan Fredy Pratama.
Majelis etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono menyatakan. Bahwa AKP Andri telah terbukti melanggar sejumlah kode etik atas perbuatannya tersebut.
“Komisi etik profesi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberi sanksi berupa menyatakan perilaku pelanggar adalah sebagai perbuatan yang tercela. Penempatan pada tempat khusus selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ucap Umi di Markas Polda Lampung, pada Kamis sore kemarin. Kasat Narkoba Terlibat Jaringan Narkoba
Majelis etik juga menyatakan, bahwa AKP Andri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nokor 1 Tahun 2003.
Yang mengatur tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto pasal 5 ayat 1 huruf b. Kemudian juga pasal 8 ayat ke-1 dan juga pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022. yang mengatur Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Umi menyebutkan, fakta-fakta yang juga memberatkan AKP Andri antara lain, melakukan pelanggaran secara sadar, sudah dua kali melakukan pelanggaran disiplin, dan perbuatan dirinya telah memberikan citra negatif bagi institusi Polri.
“Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Umi.
Dari informasi sebelumnya, jika AKP Andri Gustami menjalani sidang etik karena terlibat dalan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah membenarkan AKP Andri Gustami sedang menjalani sidang etik hari ini, Kamis (19/10/2023). Sidang tersebut berlangsung secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
Peran AKP Andri Gustami Dalam Jaringan Narkoba
AKP Andri dikabarkan menerima imbalan bayaran hingga Rp 800 juta dalam “mengawal” narkoba milik jaringan fredy pratama. AKP Andri juga diduga sudah berhasil meloloskan hingga 100 kilogram.
Kapolda lampung Inspektur Jenderal ( Irjen ) Helmi Santika juga membenarkan adanya imbalan yang diberi kepada AKP Andri Gustami dari jaringan Internasional peredaran narkoba tersebut.
“Berdasarkan Pengakuan TSK AG, sampai saat ini sudah sekitar 100 kg- an (sabu) yang diloloskan selama dua bulan ia bergabung kedalam jaringan Fredy Pratama.” Ucap helmy melalui pesan singkat Whatsapp, Senin 18 September 2023 malam. Kasat Narkoba Terlibat Jaringan Narkoba
Helmy tidak menyebutkan imbalan Rp 800 juta secara langsung. Namun ia menyebutkan kisaran harga yang diberikan per 1 kg dari barang tersebut yang dibayar oleh jaringan mereka.
Peran AKP Andri dalam jaringan narkoba Fredy dianggap penting dan krusial. Fredy dan operator wilayah bagian barat, Rivaldo Miliandri alias (KIF) langsung menghubungi AKP Andri apabila ada narkoba yang akan menyebrang melalui pelabuhan Bakauheni.
BACA JUGA : Resmi Mahfud Dampingi Ganjar Di Pilpres 2024 Mendatang