Wed. Oct 30th, 2024
Kementrian PANRB Menggelar Peluang PNS Jadi Staf Ahli MenteriKementrian PANRB Menggelar Peluang PNS Jadi Staf Ahli Menteri

Jakarta, Kementrian PANRB Menggelar Peluang PNS Jadi Staf Ahli Menteri. Kemnterian tersebut, telah menggelar seleksi terbuka untuk mencari calon pejabat pimpinan tinggi madya. Namun, berdasarkan siaran pers yang diterima. Antara di Jakarta Rabu, dengan jabatan yang sedang dilelang tersebut. Dalam kesempatan ini, merupakan jabatan Staf Ahli Menteri PANRB bidang Politik dan Hukum. Akan tetapi kesempatan ini terbuka bagi para pegawai negeri sipil ( PNS ) yang berminta untuk mengikutinya dan memeuhi persyaratan Staf Ahli Menteri.

BACA JUGA : Ada Fakta Pengemudi Xpander Tabrak Showroom Porsche

Dan Pejabat tersebut bertugas untuk, memberikan rekomendasi kepada Kementrian terhadap isu-isu strategis dalam terkait dengan bidang Politik dan Hukum. Namun hal tersebut tertera dalam surat pengumuman No. B/28/S.KP.12/2024 tentang Seleksi Terbuka Calon PPT Madya di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun 2024 ini. Adapun beberapa persayaratan tersebut merupakan memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Dan tak hanya itu, namun pelamar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Ia pun juga bukan afiliasi, maupun pengurus ataupun anggota partai politik. Dalam terkait Usia, paling tinggi pelamar usia 58 tahun per tanggal 1 agustus 2024 yang akan mendatang. Untuk pelamaar yang sedang ataupun pernah menduduki JPT pratama, atau jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal dua tahun, dan juga dapat melamar pada jabatan ini.

Akan tetapi, bagi PNS yang ingin melamar jabatan tersebut, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui halaman https://daftar.menpan.go.id . Dan pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 200 Maret 2024, hingga 3 April 2024 dan paling lambat oukul 15.00 WIB. Dalm proses seleksi ini, tidak dipungut biaya pun sama sekali. Maka dari para pelamar diminta hati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang terkait, yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.