INDONESIA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL adalah mantan Menteri Pertanian yang sebelumnya telah menjadi tersangka kasus korupsi.
Dalam hal ini Firli juga akan dijerat dengan pasal berlapis tentang pemerasan serta penerimaan gratifikasi. Kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang menjerat SYL.
Kombes Ade Safri selaku Direktur reskrimsus dari Polda Metro Jaya juga telah memberikan konfirmasi. Ia mengatakan bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan dengan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Respon DPR Terhadap Ketua KPK Jadi Tersangka
Taufik Basri salah satu Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Nasdem menilah bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Firli terkait pemerasan pada SYL sangat memalukukan.
Ia menilai bahwa kasus yang menjerat Ketua KPK ini memberikan kita peringatan bahwa saat ini kondisi hukum dinegara kita sedang tidak baik-baik saja.
“Ini sangat memalukan, HAl ini telah menjadi peringatan kepada kita jika pada saat ini kita sedang berada pada titik nadir negara hukum,” kata taufik pada Kamis, 23 November 2023 di Gedung DPR.
Sebagai penegak hukum, terlebih ia adalah seorang pemimpin dari lembaga pemberantasan korupsi. Sungguh hal ini sangat memalukan. KPK yang seharusnya memberantas kasus-kasus korupsi dinegeri ini malah menjadi tersangka pemerasan.
“KPK yang diharapkan bisa dipercaya dalam memberantas korupsi justru ketuanya menjadi tersangka. Pelaksana – pelaksana di bidang hukum ternyata juga tidak mampu untuk menjalankan tugas dengan baik,” kritik taufik.
Tidak hanya itu, penegakan hukum dinegeri ini juga terdapat kemunduran dibeberapa tempat. Banyak kritikan dan keluhan dari masyarakan ketika mereka berupaya mendapatkan keadilah hukum.
Menurutnya, semua yang terjadi belakangan ini sudah menjadi alarm peringatan bagi semua pihak dan elemen pejabat negeri ini. Bahwa kondisi saat ini negara kita sedang tidak normal dan tidak baik-baik saja.
Respon Novel Baswedan
Novel Baswedan mantan Kasatgas Penyidikan KPK meminta kepada Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh ketua KPK ini. Ia juga menyebutkan bahwa Firli adalah penjahat kelas Kakap.
“Bagi saya, Firli itu adalah penjahat besar. Baru pertama seorang pemimpin KPK melakukan korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan sebagai tindak pidana korupsi (TPK),” ucap novel pada Kamis, 23 November 2023.
Novel juga yakin bahwa Firli tidak hanya melakukan pemerasan kepada SYL, namun jauh sebelum ini Firli juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga meyakini bahwa ketiak orang sudah melakukan korupsi pada level tertinggi. Berati pada level sebelumnya sudah dilewati. Artinya dalam hal ini perbuatan korupsi sebelumnya pasti sudah dilakukan oleh yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Novel juga meminta kepada korban pemerasan dari firli untuk berani melaporkan ke aparat penegak hukum. Dia meminta kepada korban yang pernah diperas oleh firli untuk berani bersuara.
Setelah itu, Ia juga berharap kepada tim penyidik dari Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas tindak pidana dari kasus korupsi firli yang lainnya, termasuk juga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jokowi Minta Hormati Proses Hukum Terkait Firli Tersangka
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga angkat bicara mengenai ketua KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap SYL. Ia meminta kepada Firli untuk menghormati semua proses hukum yang berlaku.
“Ya hormati saja semua proses hukum yang berlaku. Hormati semua proses hukum,” ucap Jokowi pada, Kamis (23/11/2023). Hal tersebut disampaikan setelah meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua.
Disamping itu, Kementerian Sekretariat Negara juga masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri Ketua KPK. Jika surat sudah diterima, maka akan segera diproses untuk penunjukkan Plt Ketua KPK.
Menurut Ari Dwipayana selaku Kordinator Staf Khusus Presiden, Plt KPK akan diproses ketika surat penetapan tersangka Firli telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara. Karena berdasarkan UU KPK, Pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya apabila telah melakukan tindakan yang tercela atau dikenakan sanksi.
BACA JUGA : Jessica Iskandar Ikut Jemput Christoper, Balikin Uang Saya !!!