Mon. May 20th, 2024
LUKAS ENEMBE, Eks Gubernur Papua Dimakamkan Kamis SoreLUKAS ENEMBE, Eks Gubernur Papua Dimakamkan Kamis Sore

BERITATERKINI – Lukas Enembe Meninggal Dunia, dan akan dimakamkan pada kamis sore ini. Wakil Ketua DPR RI asal Papua, Yunus Wonda, mengumumkan bahwa pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, akan dilaksanakan pada Kamis (28/12) sore. Menurutnya, pemakaman harus dilakukan pada sore hari karena tidak ada tradisi pemakaman pada malam hari dalam budaya Papua.

Wonda menjelaskan bahwa jenazah Lukas akan dibawa dari Bandara Sentani ke STAKIN untuk menerima penghormatan terakhir dari mahasiswa dan masyarakat Papua. Setelah itu, jenazah akan dibawa ke tempat pemakaman di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Wonda berharap agar aparat keamanan TNI dan Polri memberikan kesempatan kepada mahasiswa dan masyarakat. Untuk mengekspresikan kesedihan mereka dengan mengarak jenazah Lukas ke STAKIN dengan aman dan tertib. Ribuan masyarakat dan mahasiswa telah berjalan kaki sejauh 2,5 kilometer menuju STAKIN Sentani yang diawasi oleh aparat kepolisian.

Kelanjutan Kasus Yang Menjerat Lukas Enembe

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan bahwa kematian Lukas Enembe juga menghentikan proses pengusutan kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Namun demikian, hak untuk menuntut pengembalian kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak untuk menuntut dalam perkara korupsi dan TPPU berakhir demi hukum. Namun, negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara. Melalui proses hukum perdata dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ujar Johanis.

Lukas meninggal dunia pada Selasa (26/12), di RSPAD Jakarta. Pria kelahiran 27 Juli 1967 ini telah mengalami berbagai masalah kesehatan, terutama setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK beberapa waktu lalu.

Antonius Eko Nugroho, kuasa hukum Lukas , mengonfirmasi bahwa Lukas meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB. Lukas Enembe telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun atas kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Pemakaman Lukas Enembe ini menjadi momen penting bagi masyarakat Papua untuk mengenang sosoknya sebagai mantan Gubernur dan mengungkapkan rasa duka cita mereka. Semoga proses pemakaman berjalan dengan aman dan tertib, serta memberikan penghormatan terakhir yang layak bagi Lukas Enembe.

BACA JUGA : PUTRI CANDRAWATHI MENDAPAT REMISI NATAL 1 BULAN