Sat. Jul 27th, 2024
PUTRI CANDRAWATHI MENDAPAT REMISI NATAL 1 BULANPUTRI CANDRAWATHI MENDAPAT REMISI NATAL 1 BULAN

INFOTERKINI – Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, mendapatkan remisi Natal dengan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Putri sendiri merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat ini, ia sedang menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

Menurut Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Edward Pagar Alam, mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara juga mendapatkan remisi selama satu bulan. “Ya, mereka masing-masing mendapatkan remisi Natal 2023 selama satu bulan,” ujar Edward saat dihubungi pada Senin (25/12/2023).

Masa Hukuman Ferdy dan Putri Candrawathi

Namun, suami Putri, Ferdy Sambo, yang merupakan pelaku utama dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tidak mendapatkan remisi. Begitu juga dengan mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan mantan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf, yang tidak mendapatkan remisi karena mereka beragama Islam. “Sambo tidak mendapatkan remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) beragama Islam,” kata Edward.

Sebelumnya, hukuman Putri Candrawathi telah dipotong selama 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung. Hal ini diberikan setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara itu, Sambo yang sebelumnya dihukum mati, hukumannya diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung. Ricky yang sebelumnya dihukum 13 tahun juga mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 8 tahun. Sedangkan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun mendapatkan pengurangan menjadi 10 tahun penjara.

“Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2023 selama satu bulan”. Kata Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 Desember 2023. Namun, Deddy juga menyampaikan bahwa hanya Putri yang mendapatkan remisi dalam kasus tersebut.

Deddy juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Resimi diberikan pada Hari Natal Tahun 2023, yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.

Dengan adanya remisi ini, para narapidana Kristen dan Katolik di Indonesia dapat merayakan Natal dengan penuh sukacita. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan dari pemerintah kepada mereka yang telah menunjukkan perbaikan perilaku dan ketaatan selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Semoga remisi ini dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana untuk mengubah hidup mereka dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

BACA JUGA : MINIMARKET VIRAL DENGAN VIEW JUARA TERBAIK