Thu. Nov 21st, 2024
TIKTOK SHOP INDONESIA DITUTUP, ADA APA ???TIKTOK SHOP INDONESIA DITUTUP, ADA APA ???

Jakarta. TikTok resmi menghentikan secara keseluruhan operasional Tiktok Shop di indonesia mulai dari Rabu, 4 Oktober 2023, Pukul 17.00 WIB.

Keputusan penutupan TikTok Shop Indonesia diambil setelah TikTok Indonesia sepakat untuk mematuhi peraturan dari pemerintah tentang perdagangan elektronik. Hal ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang dirilis oleh TikTok Indonesia pada Rabu (3/10/2023).

” Prioritas kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi E- Comerce didalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 oktober , Pukul 17.00 WIB, “ kata TikTok. TikTok juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk langkah dan rencana perusahaan kedepan.


Peraturan Pemerintah yang Harus dipenuhi TikTok

Pemerintah RI juga telah menetapkan Permendag 31 tahun 2023 sebagai penyempurnaan permendag 50 tahun 2020 pada 26 September lalu. Kebijakan ini diharapkan agar adanya kesetaraan dan adil bagi seluruh E-Comerce di Republik Indonesia.

Didalam Permendag 31 tahun 2023, dijelaskan bahwa media sosial dilarang berperan ganda sebagai E-Comerce. Media sosial hanya bisa melakukan promosi barang, tidak dengan melakukan transaksi didalam aplikasi. didalamnya juga mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha dalam perdagangan online. Peraturan tersebut di sahkan pada 26 September 2023.

Menteri Perdagangan ( Mendag) Zulkifli Hasan mengaku telah menerima surat dari TikTok perihal larangan jual-beli dimedia sosial tersebut sebelum TikTok merilis pengumuman. Dalam surat itu, TikTok menyatakan akan mematuhi aturan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia.

Hal ini disampaikan terkait keberadaannya yang masih terpantai masih beroperasi. Saat konferensi pers soal mengenai permendag tersebut pada hari rabu 27 September 2023 lalu. Menteri perdagangan mengatakan masih memberikan dispensasi waktu 1 minggu untuk TikTok Shop mematuhi peraturan yang baru diterbitkan tersebut.

Mendag menegaskan bahwa sosial media dengan E-Comerce tidak boleh menjadi satu, seperti TikTok Shop. ” Jangan Sosial Media, Sosial Comerce, E-Comerce jadi satu, itu gak boleh Tegasnya.

Baca Juga : Supir Truk Viral Larang Anak Masuk Polisi