Tue. Apr 30th, 2024
Viral Parkir Sembarangan Di Tegur Malah NgeludahViral Parkir Sembarangan Di Tegur Malah Ngeludah

Jakarta, Viral Parkir Sembarangan Di Tegur Malah Ngeludah. Viral Parkir Sembarangan, Di Tegur Malah Ngeludah. Dan kronologi awalnya ini orang ini berhenti posisinya di tengah-tengah jalan untuk kedua kalinya. Untuk persoalan parkir tidak bisa dianggap sebelah mata, didalam narasi yang beredar di media sosial. Pengendara mobil yang berjenis Honda HR-V, bewarna hitam itu parkir hingga memakan badan jalan. Disaat di tegur pengendara mobil di belakangnya si pengendara HR-V itu malah menunjukkan gestur marah, berbicara kotor, dan meludah ke arah penegur.

Dan peristiwa ini terjadi di Jalan Masjid Daull Fallah, Petukangan Utara, Jakarta Selatan, Pada hari Sabtu 6 april 2024. Tetapi menurut penjelasan di caption, pada awalnya pengemudi HR-V itu berhenti di tengah jalan sebanyak dua kali. Pada kasus yang pertama, si pengemudi HR-V tersebut tidak mau turun dan tidak menyalakan lampu hazard. Dan kemudian saat berhenti di tengah jalan untuk kedua kalinya, si pengemudi mobil HR-V itu turun dan mendapat teguran dari pengemudi di belakangnya.

BACA JUGA : Perawatan Kulit Wajah Dengan Bahan Alami

Tetapi si pengemudi tersebut tidak terima di tegur, dan malah marah-marah dan berkata yang tidak sewajarnya. Hingga ujung-ujungnya, melakukan gestur meludah. Si Pengemudi HR-V itu, pun berlalu dan menuju ke lapak penjual gorengan di sampingnya. Dan untuk parkir di pinggir jalan, juga memerlukan etika, dan posisikan mobil agar tidak menghalangi akses keluar masuk rumah atau toko ataupun menghambat laju kendaraan lain. ” Akan tetapi parkir idealnya, tidak dilakukan di sembarang tempat ya. Untuk tidak parkir persis di depan pintu, atau akses keluar masuk orang atau kendaraan,” Ungkap Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto.

Dan larangan untuk parkir sembarangan, sudah di atur dalam Undang-Undang NO 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ). Dan dalam aturan tersebut, mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat di fungsikan sebagai tempat parkir. Namun selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).