Cianjur, Viral Terkuaknya Praktik Kawin Kontrak, Yang Pikat Lelaki Kaya Di Kota Cianjur. Viral Terkuaknya Praktik Kawin Kontrak, Yang Pikat Lelaki Kaya, daan dua orang yang berinisial RN ( umur 21 tahun ) dan LR ( umur 54 tahun ) di Kabupaten Cianjur. Penangkapan kedua pelaku tersebut, setelah aparat polisi mendapatkan laporan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang denagn modus kawin kontrak.
Dan diketahuai korban, merasa dijebak oleh dua perempuan berinisial RN (21) dan LR (54) yang berperan sebagai muncikari. Untuk para gadis yang menjadi korban, dijajakan pada pria asal Timur Tengah. Dengan tarif puluhan juta rupiah, dan kemudian dipotong 50 persen oleh kedua pelaku tersebut. Dikarenakan, berawal dari salah satu korban yang telah melapor kejadian tersebut. Dan setelah di telusuri, ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ini dengan modus kawin kontrak. Lalu keduanya yakni, RN dan LR ini perempuan,” Ungkap Tono Pada Senin 15 april 2024.
Untuk hasil pemeriksaan dari pelaku tersebut, diketahui sudah melakukan praktek kawin kontrak selama sejak tahun 2019. Pelaku yang berinisial RN, bertugas untuk mencari gadis yang akan dijajakan pada pria hidung belang dari luar negeri tersebut. Kedua pelaku tersebut, diketahui menikahkan gadis-gadis itu dari Kota Santri ke pria lokal, India, Singapura, dan paling banyak dari Timur Tengah.
BACA JUGA : Kini PLN Siaga Di Zona Transportasi Disaat Arus Mudik Dan Balik
Dalam rangka kawin kontrak ini, “Dipersiapkan selayaknya pernikahan pada umumnya, ada wali dari gadisnya, saksi, dan penghulunya. Dilakukan ijab kabul juga. Namun akan tetapi semuanya settingan belaka, wali dan saksi itu bukan asli tapi wali dan saksi bohongan, bukan orangtua ada wali sah dari perempuan tersebut,” ucap pelaku.
Saat ini pihak Polres Cianjur, masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut. Sebab karena diduga korban, dari pelaku cukup banyak. Dan saat ini, korban terungkap tercatat sebanyak 6 orang. Akan tetapi, Tono memperkirakan ada jumlah korban lebih banyak sebab bisnis haram ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, RN dan LR dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun lamanya.