Sun. Nov 24th, 2024
Ketua MK Terbukti Bersalah, Ketua MKMK Umumkan PutusanKetua MK Terbukti Bersalah, Ketua MKMK Umumkan Putusan

JAKARTA – Ketua MK terbukti bersalah. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara tentang batas usia minimal dari capres-cawapres. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Jimly mengatakan bahwa Anwar sudah terbukti bersalah terbukti bersalah.

Jimly juga menyampaikan jika Anwar adalah hakim yang paling banyak dilaporkan. Ia mengatakan bahwa mereka memiliki waktu untuk memproses semua laporan dalam 30 hari. Namun telah selesai dalam waktu 15 hari.

“21 Semuanya,” ucap jimly merespon terkait laporan yang masuk dengan terlapor Anwar Usman.

Ketua MK Dalam Proses Sidang Laporan

Terkait laporan yang sudah masuk ke MKMK , jimly menyampaikan jika seluruh proses pemeriksaan terhadap pelapor sudah selesai. Selanjutnya MKMK akan melakukan pemeriksaan terhadap Anwar selaku terlapor. Pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 3 November 2023.

“Saat ini kami tinggal akan merumuskan putusan, namun itu membutuhkan waktu karena semua laporan harus dijawab satu per satu,” ucap jimly.

Ia juga mengatakan bahwa untuk bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua MK itu tidak sulit dibuktikan. Keterangan ahli, rekaman CCTV, Saksi dan bukti-bukti lainnya sudah lengkap.

“Informasi rahasia kenapa malah pada tau semua, hal ini juga membuktikan jika ada masalah,” tutur jimly.

Sebelum itu, Ketua MKMK juga telah mengatakan bahwa ada tiga kemungkinan sanksi etik yang akan diberikan pada para hakim MK. Namun sanksi tersebut akan diberikan jika mereka benar terbukti melanggar etik dalam memberikan putusan MK yang telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023. yang dalamnya tentang batasan usia minimal dari capres dan cawapres.

“Jika didalam Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah jelas. Ada 3 macam sanksi, yakni, Teguran, Peringatan, Dan hingga pemberhentian,” ucap jimly.

Adapun yang sudah diperiksa adalah 4 orang pelapor dan 3 hakim konstitusi termasuk juga didalamnya ketua MK Anwar Usman.

BACA JUGA : Slank Batalkan Konser Tujuh Album, Ini Nasib Tiket Sudah Dibeli