Wed. May 8th, 2024
Fasilitas Dan Gaji AWK Distop, Setelah Dipecat Jokowi Dari Anggota DPDFasilitas Dan Gaji AWK Distop, Setelah Dipecat Jokowi Dari Anggota DPD

Denpasar, Fasilitas Dan Gaji Untuk AWK Distop, menghentikan hak-hak keuangan, administrasift, dan fasilitas lainnya kepada I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Fasilitas Dan Gaji Untuk AWK setelah di berhentikan, sebagai anggota DPD dari Bali. Gusti Ngurah Arya Wedakarna pun tidak menerima gaji.

Dalam penghentian hak-hak tesrebut, tertuang dalam surat yang di keluarkan oleh DPD RI Nomor RT.01/215/DPDRI/III/2024. Untuk tentang penghentian hak-hak keuangan, administrasift, dan fasilitas lainnya pada tanggal 5 Maret 2024.

Akan tetapi, bahwa telah diresmikannya pemberhentian Bapak sebagaimana dalam keputusan Presiden tersebut. Maka dari itu dengan demikian, segala hak keuangan, administrasift, dan fasilitas lainnya dihentikan. Ditulis oleh Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir, pada hari Selasa 05 Maret 2024.

Namun AWK yang di konfirmasi, mengaku bahwa sudah menerima sudah tersebut. Dengan demikian, dia menyayangkan surat yang dinilai bersifat internal dan rahasia bisa beredar kepublik. Gusti Ngurah Arya Wedakarna, menganggap ada unsur politis didalamnya. Dalam ungkapannya ” Kentara sekali niatan politiknya ya, pada dasarnya secara umum pendapat saya biasa-biasa saja dikarenakan sifatnya administrasift.

BACA JUGA : Beberapa Model rambut Pendek Untuk Wajah Bulat

AWK pun masih berkukuh, masih aka tetap kekantor, sambil menunggu hasil dari Gugatan Pengadilan Tata Usaha. Sedangkan belum tentu jadi kenyataan. Dan ditunggu saja dari hasil gugatan kami PTUN dan PIN Jakarta, kita hormati hukum. Namun saat ini AWK, masih mempertimbangkan untuk merespon surat tersebut.

Akan tetapi sebelumnya, Jokowi resmi memberhentikan Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Melalui Keppres Nomor 35/p Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Didalam surat tersebut ditetapkan Jokowi, pada Kamis 22 February 2024. Dan telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.