Thu. Nov 21st, 2024
Menteri Pertanian Mundur dari Jabatan, Apa Yang Sedang Terjadi ?Menteri Pertanian Mundur dari Jabatan, Apa Yang Sedang Terjadi ?

Jakarta – Baru baru ini beredar informasi terkait Menteri mundur dari jabatannya. Syahrul Yasin Limpo yang menjabat sebagai Menteri Pertanian ( Mentan). Menanggapi hal tersebut, Syahrul ingin fokus menjalankan proses hukum yang sedang dihadapinya. Dalam hal lain, Jokowi akan menerbitkan Keppres pemberhentian dan mencari pengganti dari Mentan tersebut.

Diketahui Syahrul sudah mengajukan pengunduran diri atas jabatan yang diembannya selaku Mentan setelah dirinya tersangkut kasus hukum yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Untuk sementara ini Syahrul diduga ikut terlibat didalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

“Alasan saya adalah ada proses hukum yang saya hadapi dan harus siap hadapi secara serius,” ucap Syahrul di kantor Kementerian Sekretariat Negara 5 Oktober 2023. Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menerima surat pengunduran diri dari Syahrul mengatakan akan langsung menghadap ke Jokowi yang saat ini juga sedang berada di Istana Negara, Jakarta.

Menteri yang Pernah Mundur dari Jabatan

Mundurnya Menteri dari jabatan sudah bukan hal yang baru lagi untuk negara kita. Sebelumnya juga sudah ada beberapa menteri yang mundur karena permasalahan yang sama. Misalnya seperti Menpora Imam Nahrawi yang mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kemenpora. Idrus Marham menteri sosial yang terjerat kasus dugaan suap kasus proyek pembangunan PLTU Riau 1. dan masih ada juga beberapa Menteri lainya yang terjerat kasus yang sama.

Walaupun banyak yang mengundurkan diri karena tersangkut kasus hukum, Namun masih ada juga menteri yang mundur karena alasan lain. Misalnya seperti Puan Maharani yang mundur karena terpiilih sebagai anggota DPR pada 2019. Zainudin Amali yang mundur karena ingin fokus menjadi wakil ketua PSSI. Dan masih ada beberapa menteri lain yang juga mundur dari jabatan karena alasan lain.

Dalam hal mundur dari jabatan. Menteri sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga : Masih Ada Tiga Kampung di Sikka NTT Hidup Tanpa Aliran Listrik ?